RadarBali.com – Bisnis spa mengepung Kabupaten Badung. Data yang didapat lebih dari 100 tempat spa beroperasi di kabupaten dengan luas wilayah 418 km persegi itu.
Tak ada satu pun dari 46 desa di 16 kelurahan dan 6 kecamatan di Badung yang tidak dijamuri bisnis spa.
Sayangnya meski menjamur tak seluruh spa di Badung berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, puluhan spa tersebut bodong alias tak berizin.
Selain tak berizin, pantauan Jawa Pos Radar Bali, banyak spa di Kabupaten Badung yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.
Beberapa spa juga disinyalir mempekerjakan anak di bawah umur. Salah satu spa yang digerebek oleh Mabes Polri karena terbukti mempekerjakan anak di bawah umur tersebut adalah The Banjar Spa, Jalan Raya Kuta, Imam Bonjol, Badung.
Diduga masih banyak spa yang juga menjalankan praktik serupa namun luput dari pantauan aparat. Termasuk kala spa-spa tersebut justru lebih diprioritaskan sebagai tempat prostitusi terselubung.
Terkait dugaan tersebut, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Badung, Agus Aryawan mengaku hanya 58 spa dan 7 rumah pijat yang mengantongi izin di wilayah Badung.
“Yang namanya izin itu sifatnya normatif. Untuk mendapatkan sebuah izin, baik rumah pijet ataupun spa, ada persyaratan yang harus dipenuhi,” ucapnya. Agus Aryawan menyebut spa menyangkut kesehatan.
Oleh karena itu harus ada rekomendasi dari dinas kesehatan. Pelibatan dinas kesehatan itu, terangnya untuk menghindari izin spa disalahgunakan.
“Karena esensi rumah pijat atau spa adalah kesehatan dan kebugaran. Fasilitasnya harus lengkap. Ada jacuzzi, sauna, steam (mandi uap), dan sebagainya,” jelasnya sembari menyebut bisnis spa ini ada yang berdiri sendiri dan melekat pada hotel sebagai fasilitas pendukung di tempat tersebut. “Sepanjang legal, izin pasti kita keluarkan,” tandasnya.
Bagaimana bila sebuah usaha spa tak berizin? Agus Aryawan menjawab ada tim yustisi yang melakukan pemantauan mengenai hal tersebut.
“Satpol PP salah satu yang akan bertindak,” paparnya. Bila berizin namun disalahgunakan, Agus Aryawan memastikan akan dilakukan penindakan.
“Artinya ada kegiatan di dalamnya yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Yang jelas di mana pun yang namanya prostitusi dilarang secara undang-undang. Terbuka tidak boleh; terselubung pun tidak boleh,” bebernya.
Disinggung soal sanksi mengenai penyalahgunaan izin ini, Agus Aryawan menjawab ada SOP (standar operasional prosedur) terkait hal tersebut.
“Satpol PP yang paham masalah ini. Sanksi terberat bisa sampai penutupan dan penyelegan,” tegasnya sembari menyebut izin usaha tersebut akan dicabut.
“Bila mempekerjakan anak di bawah umur itu tentunya masuk ranah pidana,” tegasnya.