DENPASAR –Arief Efendi, 32, sales listrik yang tertangkap karena menyimpan 300 ineks dan puluhan sabu siap edar, Jumat (24/5) mulai menjalani sidang perdana.
Mengagendakan pembacaan surat dakwaan, sidang dengan Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi, JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari akhirnya mendakwa pria asal Surabaya yang ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pulau Otan, Denpasar pada 23 Desember 2018 lalu itu didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Sesuai dakwaan, JPU Adhi Antari menuturkan, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan berawal pada Sabtu (22/12) pukul 17.00.
“Terdakwa ditelepon seseorang bernama Mangku. Terdakwa disuruh mengambil tempelan barang terlarang jenis ekstasi dan sabu di seputaran Dewi Sri, Kuta, Badung,” urai JPU Adhi Antari
Dilanjutkan Antari, terdakwa kemudian dipandu Mangku melalui telepon berangkat mengambil sebuah bungkusan plastik yang ditaruh di atas tanah ditutupi rumput.
Setelah menemukan bungkusan, terdakwa pulang ke kosnya. Terdakwa kemudian diperintah Mangku membuka bungkusan tersebut.
“Setelah dibuka dalam bungkusan berisi puluhan paket sabu dan tiga paket plastik klip yang berisi 300 butir warna merah muda (ekstasi),”imbuh Jaksa Adhi Antari.
Selanjutnya terdakwa diminta oleh Mangku menempel sepuluh butir ekstasi di seputaran Sanur dan Jalan Imam Bonjol.
Sedangkan sisa barangnya disimpan di tempat yang aman. “Terdakwa menaruh sabu-sabu di bawah tempat tidur di dalam kamar kos. Sedangkan ekstasi 290 butir di taruh di atas lemari,” imbuh jaksa.
Terdakwa kemudian berangkat menuju Sanur, Denpasar Selatan. Terdakwa menaruh lima butir di Sanur dan lima butir lagi di Jalan Imam Bonjol. Setelah itu terdawka kembali ke kos dan ditelepon Mangku untuk mengambil satu paket sabu untuk dibawa ke Jalan Tukad Petanu, Denpasar.
Sampainya di Jalan Tukad Petanu terdakwa menunggu perintah Mangku di mana harus meletakkan barang.
Pada saat itu terdakwa tiba-tiba dari belakang disergap polisi dari Polres Badung. Karena kaget satu paket sabu yang digenggam di tangan kiri jatuh ke bawah. “Polisi bertanya, ‘barang apa itu yang kamu jatuhkan?’ Dijawab terdakwa sabu,” beber JPU menirukan percakapan terdakwa dengan polisi.
Lucunya, saat polisi menanyakan apakah masih ada barang lainnya, terdakwa mengaku. “Masih ada Pak, di kos saya,” tutur JPU menirukan terdakwa.
Lalu petugas berangkat ke kos terdakwa di Jalan Tukad Otan, Denpasar. Sesampainya di kos petugas menggeledah tempat tidur ditemukan 26 plastik klip berisi sabu.
Polisi kembali bertanya apakah masih ada barang lain, terdakwa dengan polos jawab masih ada . “Ada lagi, Pak. Di atas lemari ada ekstasi,” kata terdakwa saat itu.
Benar saja, petugas menemukan tiga buah plastik klip berisi 290 butir ekstasi. Ditemukan juga satu buah timbangan elektrik dan tiga buah lakban.
Ketika ditanya barang terlarang itu punya siapa dan dapat dari mana, terdakwa menjawab sabu dan ekstasi didapatkan dari seseorang bernama Mangku. “Tugas saya menempel sesuai perintah Mangku,” ucap terdakwa.
Terdakwa kemudian dikeler ke Polres Badung untuk diperiksa lebih lanjut.