29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:41 AM WIB

Batasi Medsos hingga Situasi Kondusif, YLPK Sebut Merugikan Masyarakat

DENPASAR – Aksi yang berbuntut rusuh pasca penetapan hasil Pemilu 21 – 22  Mei lalu, membuat pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi, informatika (Kominfo) melakukan pembatasan pada media sosial.

Terutama, Facebook, WhatsApp, Instagram, akses mengirim foto dan video diblokir. Pembatasan media sosial dilakukan sampai kondisi benar-benar kondusif.

Kasubdit Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan Dit Informasi dan Komunikasi Polhukam Kementerian Komunikasi dan Informatika,

Hypolitus Layanan  dalam dialog publik Peran Generasi Muda Membangun Semangat Persatuan Pasca-Pemilu, di Aula Universitas Dhyana Pura, kemarin.

“Pemerintah melaksanakan itu (pembatasan). Kita tahu sendiri dengan melalui  media sosial itu bisa  melakukan provokasi besar-besaran.

Tidak menguntungkan kemaslahatan bangsa dan negara. Karena itu pemerintah atas negara dan untuk kemaslahatan masyarakat bangsa Indonesia. 

Mari memberikan, informasi yang mencerahkan dan memperdayakan dan bersifat edukasi untuk kemaslahatan,” ungkap Hypolitus.

Selanjutnya, dalam pemaparan, dijelaskan kejadian aksi di Jakarta  terjadi setelah peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei dan beberapa hari lagi peringatan Hari Lahirnya Pancasila, 1 Juni mendatang.

Dikatakan, kemarin juga akan ada aksi dari kubu yang tidak menerima hasill pemilu akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, itu bagian dari politik. Sementara, itu kembali  pada media sosia, adanya pembatasan karena media sering digunakan dalam menyebar ujaran kebencian dan berita hoax.

Berbeda dengan media mainstream, informasi yang disebarkan ada yang bertanggung jawab. “Kalau kita bicara Facebook, WhatsAPP, Instagram  ujaran kebencian hoax banyak disebarkan melalui media sosial,” ungkapnya.

Pemblokiran pengiriman dan penerimaan foto dan video, karena pemerintah ingin memberikan ketenangan.

Ditekankan bahwa pembatasan ini hanya sementara. Sampai keadaan stabil dan pulih. “Pemerintah mengatasnamakan negara

memberikan ketenangan untuk sementara melalui foto dan  video diblokir sementara. Itu hanya bersifat sementara. Kalau keadaan stabil sudah pulih,” tukasnya.

Terpisah, Putu Armaya selaku Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) menanggapi pembatasan akses medsos.  

YLPK Bali   beranggapan ini sangat merugikan masyarakat. Terutama pengguna media sosial yang memang digunakan untuk hal-hal positif.

Ia  mencontohkan dalam transfer data –data foto dan video jadi tidak bisa.  “Jadi, kalau masih dalam konteks keamanan negara tentu masih kita hormati.

Kebaikan pemerintah hal itu kalau memang itu dirasa sisi keamanan jelas kita hormati. Cuma,  nanti ke depan untuk

mengantisipasi hal-hal seperti ini pemerintah jangan dipukul rata begitu. Kepanikan yang berlebihan jadinya,” ungkapnya.

Armaya menyarankan akan lebih bagus  diperketat masalah media sosial itu supaya  selektif. Sehingga ke depan tidak terlalu gampang menerima-menerima berita hoax seperti itu.

Armaya meminta ke depan pemerintah harus menyusun regulasi. ” Intinya begini kalau memang selama ini dari Kementrian Kominfo  situs-situs  yang dianggap menyebarkan hoax itu diberikan sanksi yang tegas,” tukasnya.

Diakuinya, banyak sekali keluhan dari masyarakat. Di seluruh Bali terutama yang menyangkut masalah belanja online dan lainnya tidak bisa (belanja).

Dari sisi hukum perlindungan  konsumen karena ini merupakan kebijakan negara. Negara pun harus berani menyampaikan batasnya sampai kapan.

“Kalau dirasa sekarang sudah aman, segeralah dibuka untuk akses informasi dari masyarakat,” desaknya. 

DENPASAR – Aksi yang berbuntut rusuh pasca penetapan hasil Pemilu 21 – 22  Mei lalu, membuat pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi, informatika (Kominfo) melakukan pembatasan pada media sosial.

Terutama, Facebook, WhatsApp, Instagram, akses mengirim foto dan video diblokir. Pembatasan media sosial dilakukan sampai kondisi benar-benar kondusif.

Kasubdit Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintahan Dit Informasi dan Komunikasi Polhukam Kementerian Komunikasi dan Informatika,

Hypolitus Layanan  dalam dialog publik Peran Generasi Muda Membangun Semangat Persatuan Pasca-Pemilu, di Aula Universitas Dhyana Pura, kemarin.

“Pemerintah melaksanakan itu (pembatasan). Kita tahu sendiri dengan melalui  media sosial itu bisa  melakukan provokasi besar-besaran.

Tidak menguntungkan kemaslahatan bangsa dan negara. Karena itu pemerintah atas negara dan untuk kemaslahatan masyarakat bangsa Indonesia. 

Mari memberikan, informasi yang mencerahkan dan memperdayakan dan bersifat edukasi untuk kemaslahatan,” ungkap Hypolitus.

Selanjutnya, dalam pemaparan, dijelaskan kejadian aksi di Jakarta  terjadi setelah peringatan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei dan beberapa hari lagi peringatan Hari Lahirnya Pancasila, 1 Juni mendatang.

Dikatakan, kemarin juga akan ada aksi dari kubu yang tidak menerima hasill pemilu akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, itu bagian dari politik. Sementara, itu kembali  pada media sosia, adanya pembatasan karena media sering digunakan dalam menyebar ujaran kebencian dan berita hoax.

Berbeda dengan media mainstream, informasi yang disebarkan ada yang bertanggung jawab. “Kalau kita bicara Facebook, WhatsAPP, Instagram  ujaran kebencian hoax banyak disebarkan melalui media sosial,” ungkapnya.

Pemblokiran pengiriman dan penerimaan foto dan video, karena pemerintah ingin memberikan ketenangan.

Ditekankan bahwa pembatasan ini hanya sementara. Sampai keadaan stabil dan pulih. “Pemerintah mengatasnamakan negara

memberikan ketenangan untuk sementara melalui foto dan  video diblokir sementara. Itu hanya bersifat sementara. Kalau keadaan stabil sudah pulih,” tukasnya.

Terpisah, Putu Armaya selaku Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) menanggapi pembatasan akses medsos.  

YLPK Bali   beranggapan ini sangat merugikan masyarakat. Terutama pengguna media sosial yang memang digunakan untuk hal-hal positif.

Ia  mencontohkan dalam transfer data –data foto dan video jadi tidak bisa.  “Jadi, kalau masih dalam konteks keamanan negara tentu masih kita hormati.

Kebaikan pemerintah hal itu kalau memang itu dirasa sisi keamanan jelas kita hormati. Cuma,  nanti ke depan untuk

mengantisipasi hal-hal seperti ini pemerintah jangan dipukul rata begitu. Kepanikan yang berlebihan jadinya,” ungkapnya.

Armaya menyarankan akan lebih bagus  diperketat masalah media sosial itu supaya  selektif. Sehingga ke depan tidak terlalu gampang menerima-menerima berita hoax seperti itu.

Armaya meminta ke depan pemerintah harus menyusun regulasi. ” Intinya begini kalau memang selama ini dari Kementrian Kominfo  situs-situs  yang dianggap menyebarkan hoax itu diberikan sanksi yang tegas,” tukasnya.

Diakuinya, banyak sekali keluhan dari masyarakat. Di seluruh Bali terutama yang menyangkut masalah belanja online dan lainnya tidak bisa (belanja).

Dari sisi hukum perlindungan  konsumen karena ini merupakan kebijakan negara. Negara pun harus berani menyampaikan batasnya sampai kapan.

“Kalau dirasa sekarang sudah aman, segeralah dibuka untuk akses informasi dari masyarakat,” desaknya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/