DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan wisatawan asing yang berlibur di Bali dan akhirnya terlibat kasus narkoba.
Kali ini yang menjadi pesakitan adalan wisatawan asal Belanda; William Koelewijn. Terdakwa menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/5) siang lantaran terlibat kepemilikan sabu seberat 1,32 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam amarnya di depan majelis hakim yang dipimpin Bambang Eka Putra menuntut pemuda 19 tahun itu dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Perbuatan terdakwa bersalah melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika maupun menyalahgunakan narkotika golongan I bukan bentuk tanaman,” ujarnya.
Diketahui, pria berambut kuncir ini memiliki dan menguasai sabu-sabu dengan berat 1,32 gram bruto. Ia ditangkap petugas kepolisian pada hari Rabu, 12 Desember pukul 19.00.
Terdakwa membawa dua paket narkotika jenis sabu-sabu. Petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat jika terdakwa telah menyalahgunakan narkoba.
Berbekal informasi itu, dua petugas kepolisian melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip sabu-sabu yang disimpan di saku celana yang terdakwa kenakan.
Petugas juga menemukan satu plastik klip sabu-sabu yang disimpan di bagasi motornya. Saat ditanyakan, terdakwa mengaku sabu-sabu itu adalah miliknya.
Berdasar berita acara penimbangan barang bukti, masing-masing sabu-sabu itu diperoleh berat 0,69 gram dan 0,31 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Gunung Salak, Kerobokan Kelod, Badung.
Ditemukan satu buah pipa kaca, satu buah bong, satu bendel plastik klip kosong, dan satu timbangan elektrik. Barang-barang tersebut diakui milik terdakwa.