DENPASAR – Sebulan lebih berlalu, penyelenggaraan pemilu serentak ternyata belum tuntas dari sejumlah persoalan.
Terbaru, KPU Bali yang telah bekerja keras juga tak luput dari gugatan. Kini, KPU Bali pun menyiapkan berbagai jurus untuk adu kuat saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
Lalu siapa saja yang menggugat KPU Bali, anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, dan SDM,
I Gede John Darmawan menyebut satu di antara dari tiga gugatan tersebut datang dari caleg Gerindra atas nama I Wayan Sudiara.
Untuk diketahui, Sudiara adalah caleg petahana DPRD Bali dapil Kota Denpasar. Kemudian dua gugatan lainnya dari Partai Berkarya.
“Kalau yang dari Partai Berkarya masih belum jelas gugatannya,” jelas John, kemarin (28/5). Sedangkan untuk gugatan calon presien nomor urut 02 masih bersifat umum dan global.
Berhubung gugatan terkait hasil pilpres bersifat umum dan global, pihaknya pun belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.
Untuk membahas gugatan dan menyiapkan langkah selanjutnya, kemarin KPUD Bali menggelar rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota di Gianyar.
Rapat yang dibidani Divisi Hukum dan Divisi Teknis itu dilakukan sebagai persiapan menghadapi gugatan di MK. Sementara itu, sejauh ini setidaknya ada 312 gugatan dari seluruh daerah di tanah air yang diajukan ke MK.
Dijelaskan John, rapat itu terkait persiapan menghadapi sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum).
Persiapan yang dibahas dalam rapat itu menyangkut kesiapan data-data serta barang bukti sesuai materi yang diperlukan KPU RI.
“Materi itulah yang akan disodorkan dalam persidangan di MK. Teman-teman di KPU kabupaten/kota sudah menyiapkan barang bukti, data, dan kronologis kegiatan pemilu di setiap tahapan,” tegas mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu.