DENPASAR – Sidang pencurian dengan terdakwa Muhamad Ifandi alias Ifan, 33, di PN Denpasar kemarin (28/5) sore berjalan menarik.
Ini karena yang menjadi korban adalah Li Min, salah seorang warga Tiongkok yang sudah lama tinggal di Bali. Kerugian yang ditimbulkan cukup besar, Rp 84 juta lebih.
Dengan menggunakan bahasa Indonesia dialek Tiongkok yang terbata-bata, Li Min memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai IGN Partha Barghawa.
Meski bahasa Indonesianya pas-pasan, Li Min cukup bersemangat karena ada terdakwa Ifan di sebelahnya. Ia seperti geregetan dan ingin memastikan bahwa Ifan bersalah.
“Dia (Ifan) ambil barang saya,” ucap Li Min terbata-bata. Nada bicara Li Min yang lucu membuat isi ruang sidang tertawa. “Barang apa saja yang diambil?” tanya hakim Partha.
Li Min melongo. Maklum, karena kendala bahasa dia tidak langsung menangkap pertanyaan hakim. Hakim pun harus pelan-pelan mengulang pertanyaannya.
Setelah itu baru ia mengerti. “Ambil laptop, kamera, dan uang,” jawab perempuan berkulit putih itu.
Li Min kemudian membenarkan semua barang bukti berupa laptop, uang, kamera, dan WiFi yang dibawa jaksa penuntut umum (JPU).
Li Min cukup antusias, hingga kakinya membentur kursi cukup keras setelah kerterangannya dinyatakan cukup.
Terdakwa Ifan tak membantah apa yang diterangkan Li Min. Ia terus menunduk dan mengakui semua keterangan Li Min.
Sementara JPU AA Made Suarja Teja Buana dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa Ifan bekerja sebagai buruh proyek di rumah Li Min.
Pria tamatan SD kelahiran Banyuwangi, JawaTimur, itu pada Minggu (24/2/2019) bekerja memperbaiki memplester dan memasang batako.
Baru dua hari kerja, tepatnya pada Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 16.30, terdakwa melihat situasi rumah dalam keadaan sepi muncul niat jahat. Saat itu Li Min sedang berada dalam kamar.
Terdakwa dengan cepat mengambil barang-barang satu buah laptop merek Apple warna silver, satu buah kamera Go-pro, dua buah WiFi mini dan lima lembar uang Tiongkok.
“Setelah berhasil mengambil barang tersebut disemunyikan ke dalam baju dan saku yang terdakwa kenakan,” beber JPU.
Selanjutnya terdakwa membawa barang-barang tersebut ke dalam bedeng tempat tinggalnya di Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.
“Barang tersebut hendak dijual terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari dan akan diberikan kepada anak terdakwa di Jawa untuk berobat,” urai JPU Suteja.
Sementara saksi Tohit yang mengajak terdakwa bekera di rumah saksi korban mengatakan tidak tahu jika terdakwa melakukan pencurian. “Saya ajak dia bekerja daripada menganggur,” ujar Tohit.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian Rp 89.400.000. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP penjara paling lama lima tahun.