RadarBali.com – Pemerintah Kota Denpasar serius menekan pelanggaran lalu lintas. Wacana sistem tilang online atau e-tilang berbasis close circuit television (CCTV) yang dilengkapi public announcer pun dikebut.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Gde Astika mengatakan, untuk mendukung rencana penerapan tilang online, pihaknya telah memasang 50 kamera CCTV di 50 titik ruas persimpangan jalan yang ada di Kota Denpasar.
Pemasangan CCTV itu menggunakan anggaran dari ABPD dan APBN. Pemasangan CCTV berbasis APBN akan diterapkan di jalur nasional di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.
Sementara di luar jalur Jalan Gatot Subroto, bakal dibiayai APBD Kota Denpasar. “Jadi, untuk penerapan tilang online sementara belum. Kami bangun sistemnya dulu,” kata Astika.
Menurutnya, penerapan e-tilang harus diujicoba terlebih dahulu sambil berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas terkait.
Salah satu alat peraga yang mendukung penerapan e-tilang adalah pemanfaatan publik announcer yang dipakai sejak 2012 hingga 2015.
“Petugas kepolisian tidak bisa memantau keseluruhan arus lalu lintas. Dengan adanya CCTV, maka bisa dipantau dan membantu kepolisian untuk memberikan tindakan berupa peringatan bagi pelanggar,” tandasnya.
Lantas, kapan e-tilang diterapkan? “Mungkin di tahun 2018 baru diterapkan sistem e-tilang di Kota Denpasar,” tuturnya.