KUTA – Pihak forensik RS Sanglah Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap jenasah bayi yang di temukan sebuah kosan di Jalan Bisma Gang Jatisari, Legian, Kuta, Badung beberapa waktu lalu.
Kepala Forensik RS Sanglah dr. Dudut Rustyadi menjelaskan, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut berumur sekitar 9 bulan kandungan.
“Bayi itu lahir hidup dan kami temukan luka-luka lecet dan memar pada dahi, pipi dan leher,” ungkap dr. Dudut Rustyadi, Kamis (30/5) petang.
Disinggung terkait dengan adanya luka-luka pada tubuh jenazah bayi tersebut, dokter Dudut menyebut ada indikasi kekerasan.
“Itu akibat kekerasan pada benda tumpul,” tegasnya. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Diketahui, seorang wanita bernama Selviana Buik ditangkap Tim Buser Polsek Kuta, Selasa (21/5) sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah kosan di Jalan Bisma Gang Jatisari, Legian, Kuta, Badung.
Perempuan asal Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap karena diduga telah membunuh bayi kandung yang baru saja dilahirkanya.
Mirisnya, orok bayi yang dilahirkannya di kamar mandi itu dibuang pelaku ke tempat sampah dekat kamar mandi kosan.
Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa mengatakan, dugaan pembunuhan bayi itu terjadi pada Jumat (17/5) sekitar pukul 20.30.
Saat itu pelaku yang hamil besar melahirkan di kamar mandi. Namun karena takut diketahui orang lain, orok malang berjenis kelamin laki-laki itu dibunuh oleh wanita kelahiran Katara, NTT ini.
Lantas, dia membuang bayi tak berdosa itu di tempat sampah dekat kamar mandi kos. “Oroknya dibuang ke tempat sampah dan dibungkus menggunakan kain hitam,” kata Iptu Ika Prabawa.
Kejadian ini terungkap setelah para penghuni kos lainnya menemukan orok bayi tersebut di dalam tempat sampah kamar mandi kosan.
Kemudian seorang saksi bernama Jufri yang sedang melintas dekat kosan itu pun penasaran saat banyak kerumunan orang yang menyaksikan penemuan orok bayi tersebut.
Saksi kemudian berinisiatif untuk mengecek ke dalam salah satu kamar kos, yakni kamar pelaku. Saksi kemudian curiga saat menemukan pelaku sedang dalam kondisi lemas.
Mendapati hal itu, kemudian pelapor ke pos terpadu Desa Adat Legian untuk melaporkan penemuan tersebut dan juga melaporkan ke Polsek Kuta
lalu bersama petugas kepolisian ke lokasi kejadian untuk memeriksa perempuan yang dicurigai sebagai ibu bayi.
Setelah dimintai keterangan, dugaan pun menguat. Pelaku langsung digelandang ke Polsek Kuta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun karena mengalami pendarahan, pelaku sempat dilarikan ke RSUP Sanglah untuk mendapatkan penanganan medis.
Pelaku dikenai Pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI no 35/2014 tentang perubahan UU no. 23/2002 tentang perlindungan anak.