25.6 C
Jakarta
24 November 2024, 4:31 AM WIB

KLIR! Napi Korupsi Rutan Negara Tak Dapat Jatah Remisi Lebaran

NEGARA – Sebanyak 17 orang nara pidana (napi) rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan saat Hari Raya Idul Fitri.

Jumlah napi yang mendapat remisi tersebut, separuh dari jumlah napi yang diusulkan mendapat remisi Lebaran tahun ini.

Pemberian remisi hari raya untuk warga binaan yang merayakan hari ini berdasar UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan,

PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP serta Keppres Nomor 174/1999 tentang Remisi.

“Warga binaan yang berhak mendapat remisi sudah kami usulkan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Negara Purniawal, didampingi Kasubsi Pelayanan dan Pembinaan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng.

Dari total warga binaan 143 orang, pihaknya mengusulkan 38 orang warga binaan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Namun, yang mendapat otorisasi surat keputusan (SK) hanya 17 orang. Sementara dua orang belum terbit karena kekurangan kelengkapan administrasi dan 19 orang masih menunggu otorisasi SK, mengingat remisi lanjutan.

“Remisi rata-rata 15 hari sampai sebulan,” ujarnya. Sedangkan napi yang mendapat remisi dari kasus beragam dari umum hingga pidana khusus, kecuali kasus korupsi.

Salah satu napi kasus korupsi santunan kematian Indah Suryaningsih, tidak mendapat remisi karena tidak bayar denda dan uang pengganti.

“Campuran kasusnya, kecuali tindak pidana korupsi ngak dapat,” tambah Tulus. Terpidana penjara selama 4 tahun tersebut dibebani dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan.

Serta uang pengganti Rp 171 juta, subsider 1 tahun penjara jika tidak membayar uang pengganti. Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan kasasi MA.

NEGARA – Sebanyak 17 orang nara pidana (napi) rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan saat Hari Raya Idul Fitri.

Jumlah napi yang mendapat remisi tersebut, separuh dari jumlah napi yang diusulkan mendapat remisi Lebaran tahun ini.

Pemberian remisi hari raya untuk warga binaan yang merayakan hari ini berdasar UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan,

PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP serta Keppres Nomor 174/1999 tentang Remisi.

“Warga binaan yang berhak mendapat remisi sudah kami usulkan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Negara Purniawal, didampingi Kasubsi Pelayanan dan Pembinaan Tahanan I Nyoman Tulus Sedeng.

Dari total warga binaan 143 orang, pihaknya mengusulkan 38 orang warga binaan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Namun, yang mendapat otorisasi surat keputusan (SK) hanya 17 orang. Sementara dua orang belum terbit karena kekurangan kelengkapan administrasi dan 19 orang masih menunggu otorisasi SK, mengingat remisi lanjutan.

“Remisi rata-rata 15 hari sampai sebulan,” ujarnya. Sedangkan napi yang mendapat remisi dari kasus beragam dari umum hingga pidana khusus, kecuali kasus korupsi.

Salah satu napi kasus korupsi santunan kematian Indah Suryaningsih, tidak mendapat remisi karena tidak bayar denda dan uang pengganti.

“Campuran kasusnya, kecuali tindak pidana korupsi ngak dapat,” tambah Tulus. Terpidana penjara selama 4 tahun tersebut dibebani dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan.

Serta uang pengganti Rp 171 juta, subsider 1 tahun penjara jika tidak membayar uang pengganti. Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan kasasi MA.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/