33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:41 PM WIB

KLIR! Per Juni, Wisman Dikenakan Retribusi saat Masuki Nusa Penida

SEMARAPURA – Kecamatan Nusa Penida menjadi salah satu tujuan wisatawan mancanegara untuk berwisata.

Rata-rata ada sebanyak 10 ribu wisatawan hilir-mudik menikmati sejumlah objek wisata yang ada di Telur Emas Bali ini.

Meski begitu, baru aktivitas wisata air di perairan Nusa Penida melalui Pelabuhan Benoa saja yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Nengah Sukasta, Minggu (2/6) mengungkapkan, Kecamatan Nusa Penida memiliki sejumlah objek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.

Mulai dari alam bawah laut, bukit, pantai dan tebing yang indah sepeti Pantai Klingking, Pasih Uug, Bukit Atuh, Angel’s Billabong, Crystal Bay dan lainnya.

Hanya saja hingga saat ini objek wisata tersebut belum menyumbang retribusi bagi Pemkab Klungkung.

Hal ini lantaran Pemkab Klungkung belum melakukan penataan terhadap objek-objek tersebut sehingga tidak memungkinkan Pemkab Klungkung memungut retribusi dari objek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara itu.

“Kami belum melakukan penataan terhadap objek wisata tersebut sehingga kami tidak bisa memungut retribusi. Namun penataan akan kami lakukan secara bertahap,” katanya.

Melihat banyaknya wisatawan yang berwisata ke Nusa Penida melalui sejumlah pelabuhan di Bali namun tidak menyumbang

PAD bagi Kabupaten Klungkung, akhirnya Dinas Pariwisata Klungkung menyusun Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Berdasar Perda tersebut, Pemkab Klungkung dapat memungut retribusi terhadap wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida melalui seluruh pelabuhan yang ada di Nusa Penida.

Perda tersebut telah disosialisasikan sejak lama dan hari ini adalah sosialisasi terakhir terhadap para pengusaha boat yang kerap membawa wisatawan ke Nusa Penida.

“Besok adalah sosialisasi terakhir perwakilan pengusaha boat. Direncanakan mulai diterapkan bulan ini dan tanggal pastinya akan dipastikan besok,” katanya.

Adapun berdasarkan Perda tersebut, wisatawan mancanegara akan dikenakan retribusi Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu untuk anak-anak.

“Nanti akan dipungut di setiap pelabuhan yang ada di Nusa Penida. Jadi kami harapkan kepada pemandu wisata agar membawa uang tunai.

Yang baru menyumbang retribusi baru aktivitas wisata air di Nusa Penida melalui Pelabuhan Benoa saja sebesar Rp 25 ribu per wisatawan,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Kecamatan Nusa Penida menjadi salah satu tujuan wisatawan mancanegara untuk berwisata.

Rata-rata ada sebanyak 10 ribu wisatawan hilir-mudik menikmati sejumlah objek wisata yang ada di Telur Emas Bali ini.

Meski begitu, baru aktivitas wisata air di perairan Nusa Penida melalui Pelabuhan Benoa saja yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Nengah Sukasta, Minggu (2/6) mengungkapkan, Kecamatan Nusa Penida memiliki sejumlah objek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.

Mulai dari alam bawah laut, bukit, pantai dan tebing yang indah sepeti Pantai Klingking, Pasih Uug, Bukit Atuh, Angel’s Billabong, Crystal Bay dan lainnya.

Hanya saja hingga saat ini objek wisata tersebut belum menyumbang retribusi bagi Pemkab Klungkung.

Hal ini lantaran Pemkab Klungkung belum melakukan penataan terhadap objek-objek tersebut sehingga tidak memungkinkan Pemkab Klungkung memungut retribusi dari objek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara itu.

“Kami belum melakukan penataan terhadap objek wisata tersebut sehingga kami tidak bisa memungut retribusi. Namun penataan akan kami lakukan secara bertahap,” katanya.

Melihat banyaknya wisatawan yang berwisata ke Nusa Penida melalui sejumlah pelabuhan di Bali namun tidak menyumbang

PAD bagi Kabupaten Klungkung, akhirnya Dinas Pariwisata Klungkung menyusun Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Berdasar Perda tersebut, Pemkab Klungkung dapat memungut retribusi terhadap wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida melalui seluruh pelabuhan yang ada di Nusa Penida.

Perda tersebut telah disosialisasikan sejak lama dan hari ini adalah sosialisasi terakhir terhadap para pengusaha boat yang kerap membawa wisatawan ke Nusa Penida.

“Besok adalah sosialisasi terakhir perwakilan pengusaha boat. Direncanakan mulai diterapkan bulan ini dan tanggal pastinya akan dipastikan besok,” katanya.

Adapun berdasarkan Perda tersebut, wisatawan mancanegara akan dikenakan retribusi Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu untuk anak-anak.

“Nanti akan dipungut di setiap pelabuhan yang ada di Nusa Penida. Jadi kami harapkan kepada pemandu wisata agar membawa uang tunai.

Yang baru menyumbang retribusi baru aktivitas wisata air di Nusa Penida melalui Pelabuhan Benoa saja sebesar Rp 25 ribu per wisatawan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/