SINGARAJA – Banyaknya temuan toko modern maupun usaha lain di Kabupaten Buleleng yang belum menggunakan papan nama beraksara Bali menuai sorotan dari pemerintah daerah.
Tak hanya toko modern berjaringan, sejumlah toko modern yang dikelola masyarakat juga masih banyak yang belum “taat” terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Toko modern yang ada di Singaraja, diminta menggunakan aksara Bali di papan nama lokasi usaha mereka.
Seperti ditegaskan Kasat Pol PP Buleleng Putu Dana. Dikonfirmasi, ia mengatakan jika aksara Bali wajib digunakan di seluruh lokasi usaha. Termasuk di toko modern.
“Hampir semua kami temukan masih gunakan huruf latin. Itu harus diganti dengan menyertakan aksara Bali. Kami sudah berikan teguran dan minta pengelola mengganti papan nama usahanya. Paling lambat akhir Juni ini harus sudah diganti,” kata Dana.
Bukan hanya toko modern, para pengelola usaha restoran, villa, dan hotel juga banyak yang belum melakukan hal itu. Terhadap temuan itu, Dana mengaku sudah berkoordinasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng.
“Hotel dan villa juga wajib. Kami sudah koordinasi dengan PHRI, agar semuanya menggunakan aksara Bali,” tegasnya.