33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:11 PM WIB

Tak Setor LHKPN, KPU Ingatkan Caleg Terpilih Bisa Batal Dilantik

MANGUPURA – Sebentar lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menetapkan calon legislatif (Caleg) terpilih untuk wilayah Kabupaten Badung.

Namun KPU juga mewanti dan mengingatkan nanti para caleg terpilih agar menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena LHKPN menjadi syarat mutlak sehingga caleg tersebut dapat dilantik.

Ketua KPU Kabupaten Badung Wayan Semara Cipta menjelaskan saat ini sedang mempersiapkan penetapan calon anggota dewan terpilih.

Berdasar petunjuk KPU RI, penetapan caleg terpilih akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada 1 Juli 2019.

“Sesuai petunjuk KPU RI, mekanismenya (penetapan Caleg terpilih, red) KPU menetapkan Caleg terpilih tiga hari setelah

keluarnya putusan MK. Artinya, sekitar tanggal 4 Juli sudah penetapan Caleg terpilih,” jelas pria yang akrab panggil Kayun ini kemarin.

Setelah penetapan Caleg baru bisa diusulkan ke Gubernur Bali untuk dilakukan pelantikan dan pengesahan. 

Namun ada beberapa syarat penting harus dipenuhi oleh Caleg terpilih agar bisa dilantik. Yakni tidak tersandung kasus kriminal berupa tindakan pidana korupsi dan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Selain itu syarat mutlak yang harus dipenuhi juga adalah 7 hari setelah ditetapkan caleg terpilih harus menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU.

Bila LHKPN ini tidak disetor, maka caleg tersebut meski sudah ditetapkan tidak akan bisa dilantik. “Dari sekarang kami mengingatkan

kepada para caleg yang lolos agar segera mempersiapkan LHKPN nya. Karena itu syarat untuk bisa dilantik menjadi anggota DPRD Badung,” terang pria asal Darmasaba ini.

Lebih lanjut, masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2014-2019 bakal berakhir tanggal 4 Agustus 2019. 

KPU RI memberikan waktu antara Agustus sampai September anggota dewan terpilih bisa dilantik. Pelantikan ini tergantung dari kesiapan Sekretariat DPRD Badung.  

“Kalau bisa sih sebelum masa jabatan anggota dewan lama berakhir (tanggal 4 Agustus, red) sudah ada pergantian. Dan yang menentukan jadwal pelantikan ini adalah Sekretariat Dewan,” katanya.

Berdasar hasil Pemilu Legislatif (Pileg), 17 April 2019 lalu, dari 40 anggota DPRD Badung sebanyak 28 kursi direbut PDI Perjuangan, 7 kursi Partai Golkar, 2 kursi masing-masing diraih Partai Demokrat dan Gerindra serta 1 kursi dari Nasdem.

Total raihan kursi tersebut, diprediksi ada 27 incumbent dan 13 anggota new comer yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Badung periode 2019-2014.

MANGUPURA – Sebentar lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menetapkan calon legislatif (Caleg) terpilih untuk wilayah Kabupaten Badung.

Namun KPU juga mewanti dan mengingatkan nanti para caleg terpilih agar menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena LHKPN menjadi syarat mutlak sehingga caleg tersebut dapat dilantik.

Ketua KPU Kabupaten Badung Wayan Semara Cipta menjelaskan saat ini sedang mempersiapkan penetapan calon anggota dewan terpilih.

Berdasar petunjuk KPU RI, penetapan caleg terpilih akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada 1 Juli 2019.

“Sesuai petunjuk KPU RI, mekanismenya (penetapan Caleg terpilih, red) KPU menetapkan Caleg terpilih tiga hari setelah

keluarnya putusan MK. Artinya, sekitar tanggal 4 Juli sudah penetapan Caleg terpilih,” jelas pria yang akrab panggil Kayun ini kemarin.

Setelah penetapan Caleg baru bisa diusulkan ke Gubernur Bali untuk dilakukan pelantikan dan pengesahan. 

Namun ada beberapa syarat penting harus dipenuhi oleh Caleg terpilih agar bisa dilantik. Yakni tidak tersandung kasus kriminal berupa tindakan pidana korupsi dan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Selain itu syarat mutlak yang harus dipenuhi juga adalah 7 hari setelah ditetapkan caleg terpilih harus menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU.

Bila LHKPN ini tidak disetor, maka caleg tersebut meski sudah ditetapkan tidak akan bisa dilantik. “Dari sekarang kami mengingatkan

kepada para caleg yang lolos agar segera mempersiapkan LHKPN nya. Karena itu syarat untuk bisa dilantik menjadi anggota DPRD Badung,” terang pria asal Darmasaba ini.

Lebih lanjut, masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2014-2019 bakal berakhir tanggal 4 Agustus 2019. 

KPU RI memberikan waktu antara Agustus sampai September anggota dewan terpilih bisa dilantik. Pelantikan ini tergantung dari kesiapan Sekretariat DPRD Badung.  

“Kalau bisa sih sebelum masa jabatan anggota dewan lama berakhir (tanggal 4 Agustus, red) sudah ada pergantian. Dan yang menentukan jadwal pelantikan ini adalah Sekretariat Dewan,” katanya.

Berdasar hasil Pemilu Legislatif (Pileg), 17 April 2019 lalu, dari 40 anggota DPRD Badung sebanyak 28 kursi direbut PDI Perjuangan, 7 kursi Partai Golkar, 2 kursi masing-masing diraih Partai Demokrat dan Gerindra serta 1 kursi dari Nasdem.

Total raihan kursi tersebut, diprediksi ada 27 incumbent dan 13 anggota new comer yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Badung periode 2019-2014.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/