32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 17:50 PM WIB

Jadi Calo, Polwan Gadungan Divonis 3 Tahun

DENPASAR – Kasus penipuan berkedok anggota Bhayangkari, Niswatun Badriyah, 25, Selasa (11/6)  akhirnya sampai pada agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai I Gde Ginarsa akhirnya mengganjar terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Hakim menilai, terdakwa terbukti telah melakukan penipuan secara berlanjut dengan iming-iming bisa meloloskan korban I Ketut Widiyantara menjadi anggota Polri.

Perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur ini dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, vonis tersebut sejatinya lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cokorda Intan Merlany Dewi sebelumnya.

Meski begitu, baik Jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut. “Saya menerima Yang Mulia” kata Badriyah dengan mata berkaca-kaca.

Sementara seperti terungkap dalam sidang dakwaan sebelumnya, kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu. Mulanya, terdakwa menyewa salah satu kamar kos milik korban yang beralamat Jalan Tukad Balian, Gang Depo No.3, Renon, Denpasar. 

Sejak saat itu terdakwa sering bertemu ibu korban Ni Made Muliadi sembari berbincang-bincang. Nah, ternyata saat itu terdakwa mengaku dari keluarga Polisi dan terdakwa juga mengaku sudah meloloskan orang jadi Akpol.

Selain mengaku dari keluarga Polisi, terdakwa juga mengaku jika suaminya merupakan lulusan Akpol dan sudah bertugas di Polres Klungkung. Alhasil, korban dan ibu korban pun percaya.

Bahkan meminta tolong kepada terdakwa agar bisa lolos menjadi Polisi. Permintaan korban pun disanggupi terdakwa. Disini, terdakwa menawari korban paket seharga Rp 150 juta untuk langsung lulus jadi Polisi.

Korban pun tertarik dan menyanggupi biaya tersebut. Tahu-tahunya, angka pun terus berkembang hingga mencapai Rp 639 juta. Fantastis.

Terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2017 hingga tanggal 07 September 2018 korban menyerahkan uang baik secara cash maupun ditransfer ke rekening Bank BNI yang diklaim terdakwa milik seoarang Jendral.

Namun akhirnya saksi I Ketut Widiyantara Udayana tidak lolos ujian pertama yakni tes psikologi dan saksi I Ketut Widiyantara Udayana dijanjikan berangkat tapi sampai sekarang tidak diberangkatkan, dan uang saksi juga dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri. 

DENPASAR – Kasus penipuan berkedok anggota Bhayangkari, Niswatun Badriyah, 25, Selasa (11/6)  akhirnya sampai pada agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai I Gde Ginarsa akhirnya mengganjar terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Hakim menilai, terdakwa terbukti telah melakukan penipuan secara berlanjut dengan iming-iming bisa meloloskan korban I Ketut Widiyantara menjadi anggota Polri.

Perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur ini dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, vonis tersebut sejatinya lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cokorda Intan Merlany Dewi sebelumnya.

Meski begitu, baik Jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut. “Saya menerima Yang Mulia” kata Badriyah dengan mata berkaca-kaca.

Sementara seperti terungkap dalam sidang dakwaan sebelumnya, kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu. Mulanya, terdakwa menyewa salah satu kamar kos milik korban yang beralamat Jalan Tukad Balian, Gang Depo No.3, Renon, Denpasar. 

Sejak saat itu terdakwa sering bertemu ibu korban Ni Made Muliadi sembari berbincang-bincang. Nah, ternyata saat itu terdakwa mengaku dari keluarga Polisi dan terdakwa juga mengaku sudah meloloskan orang jadi Akpol.

Selain mengaku dari keluarga Polisi, terdakwa juga mengaku jika suaminya merupakan lulusan Akpol dan sudah bertugas di Polres Klungkung. Alhasil, korban dan ibu korban pun percaya.

Bahkan meminta tolong kepada terdakwa agar bisa lolos menjadi Polisi. Permintaan korban pun disanggupi terdakwa. Disini, terdakwa menawari korban paket seharga Rp 150 juta untuk langsung lulus jadi Polisi.

Korban pun tertarik dan menyanggupi biaya tersebut. Tahu-tahunya, angka pun terus berkembang hingga mencapai Rp 639 juta. Fantastis.

Terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2017 hingga tanggal 07 September 2018 korban menyerahkan uang baik secara cash maupun ditransfer ke rekening Bank BNI yang diklaim terdakwa milik seoarang Jendral.

Namun akhirnya saksi I Ketut Widiyantara Udayana tidak lolos ujian pertama yakni tes psikologi dan saksi I Ketut Widiyantara Udayana dijanjikan berangkat tapi sampai sekarang tidak diberangkatkan, dan uang saksi juga dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/