NEGARA – Laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax pemilik akun media sosial Hany kepada Satreskrim Polres Jembrana dipertanyakan.
Pasalnya, setelah dua bulan sejak laporan, hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya. Sehingga, pihak pelapor mempertanyakan kelanjutan kasusnya.
Seperti disampaikan kuasa pelapor yang juga menjadi tim Hukum Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin Jembrana, I Wayan Sudarsana.
Dijelaskan, sejak dilaporkan bulan Maret lalu, belum ada informasi terkait kelanjutan laporan. “Kelanjutan kasusnya saru gremeng,” ujarnya.
Selain itu, selaku pelapor, pihaknya mengaku sudah mempertanyakan ke Polres Jembrana, namun belum ada perkembangan berarti.
Polisi menurut Suardana hanya menjawab masih dalam proses penyelidikan. Karena saat ini sudah lebih dua bulan sejak dilaporkan, kembali mempertanyakan kasusnya.
Setelah laporan tersebut disampaikan dan pihak terlapor diminta keterangan, lanjutnya, memang sempat ada permintaan maaf.
Meski sudah ada permintaan maaf, laporan belum dicabut sehingga harus ditindaklanjuti. “Kalau penyelidikan laporan dilanjutkan atau dihentikan, harus ada pemberitahuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogi Pramagita mengatakan, pengaduan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 masih dalam proses penyelidikan.
Pihak pelapor dan terlapor sudah dipanggil untuk pemeriksaan. “Masih kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut mengenai teknologi informasi yang diduga sebagai media untuk menyebarkan berita bohong, sehingga pihaknya harus berkoordinasi dengan tim siber Polda Bali.
Diantaranya, mengenai akun media sosial terlapor, karena yang dijadikan bukti laporan oleh pelapor hanya foto dari tangkapan layar atau screenshoot.
“Tetap kami tindaklanjuti laporannya, karena belum ada pencabutan laporan,” tukasnya.
Seperti diketahui, akun media sosial atas nama Hany, yang diduga milik warga Kelurahan Gilimanuk dilaporkan ke Bawaslu Jembrana dan Polres Jembrana.
Laporan tersebut terkait dengan unggahan akun tersebut yang menyudutkan dan fitnah terhadap Jokowi.
Salah satunya mengenai unggahan yang menyebut apabila Jokowi menang maka suara azan dihapuskan, kalau Jokowi menang PKI Merajalela.
Namun mengenai dugaan pelanggaran Undang-undang lain, terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoax dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE. Dugaan pelanggaran UU ITE tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana.