33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:13 PM WIB

Selundupkan Orang Utan Dalam Koper, Warga Rusia Terancam Bui 5 Tahun

DENPASAR – Warga Rusia bernama Andrei Zhestkov, terdakwa penyelundupan seekor orang utan melalui Bandara Ngurah Rai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (12/6).

Pria yang lahir 28 silam itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Made Suarja Teja Buana, dijerat dengan dakwaan alternative, yakni dakwaan pertama Pasal 40 ayat (2)  Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta . 

Dalam pasal tersebut, terdakwa dengan sengaja melakukan pelanggaran dilarang menyimpan, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

Di dakwaan kedua, jaksa mendakwa dengan pasal Pasal 40 ayat (2)  Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem. Yakni, terdakwa telah mengeluarkan  satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan di hadapan pimpinan Majelis Hakim Bambang Eka Putra, terungkap jika kasus ini berawal ketika saksi Ade Permana Surya sedang bertugas di monitor pree Screning X-ray di terminal keberangkatan Bandara Internasional Ngurah Rai pada, Jumat (22/3).

Sekitar pukul 22.38, datang terdakwa dengan membawa koper besar warna biru. Saat kopernya dimasukan ke dalam mesin X-ray dari layar monitor terdekteksi berbentuk binatang monyet.

“Melihat itu, saksi kemudian meminta terdakwa untuk membuka kopernya namun ditolak oleh terdakwa sembari menjawab bahwa isi koper tersebut ada Orang Utan,” ujar Jaksa.

Saksi Wayan Oka menghubungi petugas Karantina. Setiba petugas Karantina, koper tersebut dibuka dan didalamnya terdapat satwa liar berupa orang utan dalam keadaan tidak sadar. Andrei pun langsung diamankan.

Kepada petugas Andrei saat itu, ia mengaku bahwa Orang Utan itu milik temannnya bernama Igor (DPO). Terdakwa Andrei hanya diminta membawa Orang Utan itu ke Airport. 

Menyikapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasehat hukumnya tidak merasa keberatan sehingga sidang dilanjutka dengan menghadirkan para saksi.

Dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa juga tidak membantah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (19/6). 

DENPASAR – Warga Rusia bernama Andrei Zhestkov, terdakwa penyelundupan seekor orang utan melalui Bandara Ngurah Rai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (12/6).

Pria yang lahir 28 silam itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Made Suarja Teja Buana, dijerat dengan dakwaan alternative, yakni dakwaan pertama Pasal 40 ayat (2)  Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta . 

Dalam pasal tersebut, terdakwa dengan sengaja melakukan pelanggaran dilarang menyimpan, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

Di dakwaan kedua, jaksa mendakwa dengan pasal Pasal 40 ayat (2)  Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem. Yakni, terdakwa telah mengeluarkan  satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan di hadapan pimpinan Majelis Hakim Bambang Eka Putra, terungkap jika kasus ini berawal ketika saksi Ade Permana Surya sedang bertugas di monitor pree Screning X-ray di terminal keberangkatan Bandara Internasional Ngurah Rai pada, Jumat (22/3).

Sekitar pukul 22.38, datang terdakwa dengan membawa koper besar warna biru. Saat kopernya dimasukan ke dalam mesin X-ray dari layar monitor terdekteksi berbentuk binatang monyet.

“Melihat itu, saksi kemudian meminta terdakwa untuk membuka kopernya namun ditolak oleh terdakwa sembari menjawab bahwa isi koper tersebut ada Orang Utan,” ujar Jaksa.

Saksi Wayan Oka menghubungi petugas Karantina. Setiba petugas Karantina, koper tersebut dibuka dan didalamnya terdapat satwa liar berupa orang utan dalam keadaan tidak sadar. Andrei pun langsung diamankan.

Kepada petugas Andrei saat itu, ia mengaku bahwa Orang Utan itu milik temannnya bernama Igor (DPO). Terdakwa Andrei hanya diminta membawa Orang Utan itu ke Airport. 

Menyikapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasehat hukumnya tidak merasa keberatan sehingga sidang dilanjutka dengan menghadirkan para saksi.

Dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa juga tidak membantah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (19/6). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/