DENPASAR – Dua setengah bulan lalu, I Nyoman Tinggal menghebohkan warga Denpasar. Pria 44 tahun itu mengacungkan
pedang dan mengacam setiap orang yang melintas di jembatan Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Akibat ulahnya itu semua orang ketakutan. Aksi sembrono Tinggal itu sempat direkam salah seorang warga hingga viral.
Namun, saat disidang di PN Denpasar kemarin (12/6) Nyoman Tinggal tidak lagi tampak gagah seperti saat menjalankan aksinya. Dia terlihat lemas dan pasrah.
Maklum, jika terbukti, pria asal Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, itu terancam penjara maksimal 10 tahun.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Widiyahningsing di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa.
Terdakwa tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan
padanya atau mempunyai dalam miliknya sesutu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen).
Dijelaskan JPU, saat itu Tinggal tengah berdiri di pinggir jalan dekat jembatan di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Selasa (26/3/2019) sekira pukul 14.00 Entah apa yang terjadi, Tinggal mengayun-ayun satu bilah pedang bermata satu terbuat dari besi bergangang kayu dengan panjang 86 centimeter sambil mengacam para penguna jalan.
Atas laporan masyarakat, saksi I Ketut Artana dan I Made Murdana mengamankan terdakwa. “Dari hasil interogasi awal,
terdakwa mengakui bahwa pedang tersebut adalah miliknya yang sengaja terdakwa simpan untuk menjaga diri,” beber JPU.
Tinggal yang didampingi penasehat hukum, Ida Dewa Ayu Dwi Yanti, tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi.
Pun saat saksi dari kepolisian dan saksi umum memberi keterangan dalam persidangan, Tinggal tidak membantah.