DENPASAR – Abdul Rahman Asuman, 43 warga negara Tanzania yang terlibat dalam penyelundupan Narkotika jenis sabu sebanyak 1.130,96 gram netto atau sekilo lebih yang disembunyikan di dalam perutnya menjalani sidang putusan.
Sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (13/6), Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handajani Dai akhirnya mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 5 miliar subsidiar 8 bulan penjara,” ujar Hakim Angeliky Handajani Dai.
Sesuai amar putusan, Abdul dinilai terbukti bersalah mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas pututusan tersebut, Abdul melalui penasehat hukumnya, I Made Suardika Adyana, menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika yang sebelumnya menuntut supaya Abdul dijatuhi penjara selama 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dan subsidair 1 tahun, masih memilih pikir-pikir.
Diketahui, terdakwa ditangkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha – Denpasar pada Kamis (30/1) lalu.
Setelah melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.
Namun, saat itu tidak ditemukan barang mencurigakan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan).
Saat itu, petugas menemukan sesuatu yang janggal dari hasil citra X-Ray pada tubuh pelaku. Petugas lalu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen (CT Scan) di rumah sakit.
Berdasar hasil rontgen, tampak ada benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan milik yang bersangkutan. Pihak medis lantas berupaya mengeluarkan sejumlah benda asing tersebut dari saluran pencernaan pelaku.
Secara mengejutkan, ditemukan bungkusan bubuk putih methampetamine atau sabu-sabu. Ternyata pelaku menyelundupkan sabu dengan modus swallow (menelan) narkoba.
Tidak tanggung-tanggung total berat sebanyak 99 bungkus keseluruhan mencapa 1.130,96 gram atau lebih dari 1 kg. Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas.
Jika dirupiahkan, barang bukti hang disita mencapai Rp. 1.696.440.000,00. Pelaku sebagai merupakan kurir yang membawa sejumlah barang tersebut dengan bayaran USD 2.000 dari Kenya ke Bali.
Rencananya, sesampai di Bali terdakwa akan menyerahkan barang barang tersebut kepada seseorang yang bernama Shakira.