33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:31 PM WIB

Curi Tas Ransel di Hostel, WN Aljazair Terancam 5 Tahun Penjara

DENPASAR – Warga Timur Tengah yang terlibat kriminal di Bali terus bertambah. Setelah dua warga Iran Shiraziniya Azad, 53,

dan Shirazi Nia Hoseni, 41, menyamar menjadi interpol untuk mencuri uang, kini giliran warga Aljazair bernama Mohhamed Kherici.

Pria 35 tahun itu diadili di PN Denpasar karena mencuri di sebuah hostel atau tempat penginapan murah di bilangan Kuta. Tepatnya di Jalan Popies I, Kuta, Badung.

Kherici mencuri tas ransel berisi sejumlah barang, termasuk sepatu. Saat diadili kemarin (13/6), terdakwa yang mengenakan kopiah cokelat.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHP,” ujar JPU Ni Putu Trisna Dewi di muka majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi.

Terdakwa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Dijelaskan JPU dalam dakwaan, pada 19 Maret 2019, terdakwa check in di sebuah hostel di Jalan Poppies I, Kuta.

Nah beberapa saat setelah check in, terdakwa bermaksud keluar membeli rokok. “Namun sekembalinya, di kamar yang bisa ditempati enam orang hostel tersebut sepi.

Di sana hanya terlihat tas ransel berisi sejumlah barang, termasuk sepatu yang kepunyaannya tidak diketahui oleh terdakwa,” jelas JPU.

Melihat kondisi tersebut, timbul niat terdakwa untuk menguasai barang tersebut. Sejurus kemudian, terdakwa mengambil tas ransel, termasuk kamera yang ada di dalamnya.

Setelah dikuasai, terdakwa bergegas pergi. Uniknya, niat terdakwa mencuri ini setengah-setengah. Selama di perjalanan, terdakwa berkeinginan mengembalikan barang tersebut.

Sayang, saat balik di hostel tersebut sudah ramai dan heboh kasus pencurian. Terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke kepolisian. 

DENPASAR – Warga Timur Tengah yang terlibat kriminal di Bali terus bertambah. Setelah dua warga Iran Shiraziniya Azad, 53,

dan Shirazi Nia Hoseni, 41, menyamar menjadi interpol untuk mencuri uang, kini giliran warga Aljazair bernama Mohhamed Kherici.

Pria 35 tahun itu diadili di PN Denpasar karena mencuri di sebuah hostel atau tempat penginapan murah di bilangan Kuta. Tepatnya di Jalan Popies I, Kuta, Badung.

Kherici mencuri tas ransel berisi sejumlah barang, termasuk sepatu. Saat diadili kemarin (13/6), terdakwa yang mengenakan kopiah cokelat.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHP,” ujar JPU Ni Putu Trisna Dewi di muka majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi.

Terdakwa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Dijelaskan JPU dalam dakwaan, pada 19 Maret 2019, terdakwa check in di sebuah hostel di Jalan Poppies I, Kuta.

Nah beberapa saat setelah check in, terdakwa bermaksud keluar membeli rokok. “Namun sekembalinya, di kamar yang bisa ditempati enam orang hostel tersebut sepi.

Di sana hanya terlihat tas ransel berisi sejumlah barang, termasuk sepatu yang kepunyaannya tidak diketahui oleh terdakwa,” jelas JPU.

Melihat kondisi tersebut, timbul niat terdakwa untuk menguasai barang tersebut. Sejurus kemudian, terdakwa mengambil tas ransel, termasuk kamera yang ada di dalamnya.

Setelah dikuasai, terdakwa bergegas pergi. Uniknya, niat terdakwa mencuri ini setengah-setengah. Selama di perjalanan, terdakwa berkeinginan mengembalikan barang tersebut.

Sayang, saat balik di hostel tersebut sudah ramai dan heboh kasus pencurian. Terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke kepolisian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/