28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 20:05 PM WIB

Bos Penginapan, Gratiskan Warga Miskin, Ajak Advokat Lain Membantu

Sejak dilantik menjadi advokat, Kadek Wiradana alias Rijasa, 33, berkomitmen membantu warga kurang mampu. Dia memberikan bantuan hukum gratis tanpa embel-embel.

Hingga saat ini, sudah ada dua klien yang ditangani tanpa bayaran. Meski gratis, tidak asal ditangani. Kedua kasus itu tergolong sukses.

 

IB INDRA PRASETIA, Gianyar

SEBUAH papan nama kantor advokat Rijasa Bali Law Office, tampak, berdiri berdampingan dengan kantor bidan.

Papan nama itu milik pasangan suami istri, berdiri di Jalan Banjar Jati, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang.

“Saya buka kantor ini jadi satu sama istri. Istri bidan, saya pengacara. Papannya berdiri di satu tiang,” ujar Rijasa, ditemui di seputaran kota Gianyar kemarin.

Langkahnya menjadi advokat ini sedikit berbeda dengan teman-temannya. Sebagai bos penginapan dan juga bos restoran di kawasan wisata Ubud,

advokat yang bergabung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu konsen memberikan layanan gratis bagi warga miskin.

“Memang banyak kantor hukum menawarkan gratis. Seperti LBH (Lembaga Bantuan Hukum, red). Ada juga Probono, bantuan pengacara gratis yang dibayari pengadilan,” jelasnya.

Yang berbeda, langkah gratis itu diambil seorang diri tanpa sponsor. Dengan membuka kantor Rijasa Bali Law Office, dia sendiri tidak memungut biaya sepeserpun dari awal hingga akhir.

“Saya sama sekali tidak memungut. Biaya pendaftaran tidak ada bayar. Di pengadilan saya yang bayari. Biaya perkara juga saya,” jelas bapak dua anak itu.

Dengan catatan, kliennya itu adalah warga miskin. “Saya juga pelajari masalahnya. Kalau miskin, salah, tidak bisa saya bantu. Tapi kalau betul miskin dan posisinya benar, pasti saya bantu,” jelasnya.

Syaratnya harus mengisi formulir berupa pernyataan bahwa benar-benar tidak mampu. “Tulis pernyataan dulu. Kalau di tengah jalan, ternyata tidak seperti keadaannya (miskin, red), dibatalkan di tengah jalan,” ungkapnya.

Walau baru dilantik menjadi advokat pada 2019 ini, sudah ada dua kasus warga miskin yang ditangani. Yakni kasus penggelapan dengan vonis 2 bulan dan dugaan penipuan yang berakhir damai.

“Kasus penggelapan sudah putusan. Dia tidak sampai ditahan,” jelasnya. Kliennya diarahkan supaya menjadi tahanan rumah.

Ketika divonis hanya 2 bulan penjara. “Jadi selesai sidang, klien kami tidak sampai ditahan. Dia bisa langsung pulang,” ujarnya.

Kasus kedua, penipuan, memang belum sampai sidang. “Tapi, kami berhasil damaikan. Memang tujuan pengadilan begitu. Sebelum sidang ada mediasi dulu,” jelasnya.

Meski gratis sekalipun, dia tidak asal-asalan. “Dua kasus yang sudah pernah saya tangani itu tergolong sukses. Dua contoh tadi menunjukkan,” terang pria kelahiran Gianyar, 13 Januari 1986 tersebut.

Diakui, untuk menjadi advokat baru, memang sulit untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis.

“Apalagi yang tidak punya pemasukan dari sektor lain. Dari mana mereka dapat. Kalau saya karena sudah ada, maka saya berusaha memberikan bantuan ini,” ujarnya.

Menurutnya, biaya advokat, terkesan mahal. Apalagi ada istilah sukses fee bagi advokat yang mampu menyelesaikan masalah.

“Makanya saya ingin, kalau ada warga miskin yang punya masalah, saya mau bantu cuma-cuma. Dari konsultasi, pendampingan sampai sidang,” janjinya.

Dia juga mengajak teman-teman advokat lain yang ingin membantu warga miskin. “Ada advokat yang kerja di kantor lain,

terutama yang berjiwa sama seperti saya. Saya ajak untuk ikut tangani kasus yang melibatkan warga miskin,” terangnya.

Memang sejak awal dilantik menjadi pengacara, dia berkomitmen membantu warga miskin yang bermasalah di jalur yang benar.

“Ini bentuk pengabdian saya. Ini panggilan hati. Niat,” jelas lulusan Fakultas Hukum Universitas Mahendradata itu.

Apalagi, di Desa Sebatu tergolong langka menjadi seorang advokat. “Banyak warga awam hukum, maka saya berinisiatif ingin membantu warga.

Ini bukan untuk desa saya saja, untuk seluruh masyarakat Bali. Bila perlu lingkup Indonesia,” tukasnya. (*)

 

Sejak dilantik menjadi advokat, Kadek Wiradana alias Rijasa, 33, berkomitmen membantu warga kurang mampu. Dia memberikan bantuan hukum gratis tanpa embel-embel.

Hingga saat ini, sudah ada dua klien yang ditangani tanpa bayaran. Meski gratis, tidak asal ditangani. Kedua kasus itu tergolong sukses.

 

IB INDRA PRASETIA, Gianyar

SEBUAH papan nama kantor advokat Rijasa Bali Law Office, tampak, berdiri berdampingan dengan kantor bidan.

Papan nama itu milik pasangan suami istri, berdiri di Jalan Banjar Jati, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang.

“Saya buka kantor ini jadi satu sama istri. Istri bidan, saya pengacara. Papannya berdiri di satu tiang,” ujar Rijasa, ditemui di seputaran kota Gianyar kemarin.

Langkahnya menjadi advokat ini sedikit berbeda dengan teman-temannya. Sebagai bos penginapan dan juga bos restoran di kawasan wisata Ubud,

advokat yang bergabung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu konsen memberikan layanan gratis bagi warga miskin.

“Memang banyak kantor hukum menawarkan gratis. Seperti LBH (Lembaga Bantuan Hukum, red). Ada juga Probono, bantuan pengacara gratis yang dibayari pengadilan,” jelasnya.

Yang berbeda, langkah gratis itu diambil seorang diri tanpa sponsor. Dengan membuka kantor Rijasa Bali Law Office, dia sendiri tidak memungut biaya sepeserpun dari awal hingga akhir.

“Saya sama sekali tidak memungut. Biaya pendaftaran tidak ada bayar. Di pengadilan saya yang bayari. Biaya perkara juga saya,” jelas bapak dua anak itu.

Dengan catatan, kliennya itu adalah warga miskin. “Saya juga pelajari masalahnya. Kalau miskin, salah, tidak bisa saya bantu. Tapi kalau betul miskin dan posisinya benar, pasti saya bantu,” jelasnya.

Syaratnya harus mengisi formulir berupa pernyataan bahwa benar-benar tidak mampu. “Tulis pernyataan dulu. Kalau di tengah jalan, ternyata tidak seperti keadaannya (miskin, red), dibatalkan di tengah jalan,” ungkapnya.

Walau baru dilantik menjadi advokat pada 2019 ini, sudah ada dua kasus warga miskin yang ditangani. Yakni kasus penggelapan dengan vonis 2 bulan dan dugaan penipuan yang berakhir damai.

“Kasus penggelapan sudah putusan. Dia tidak sampai ditahan,” jelasnya. Kliennya diarahkan supaya menjadi tahanan rumah.

Ketika divonis hanya 2 bulan penjara. “Jadi selesai sidang, klien kami tidak sampai ditahan. Dia bisa langsung pulang,” ujarnya.

Kasus kedua, penipuan, memang belum sampai sidang. “Tapi, kami berhasil damaikan. Memang tujuan pengadilan begitu. Sebelum sidang ada mediasi dulu,” jelasnya.

Meski gratis sekalipun, dia tidak asal-asalan. “Dua kasus yang sudah pernah saya tangani itu tergolong sukses. Dua contoh tadi menunjukkan,” terang pria kelahiran Gianyar, 13 Januari 1986 tersebut.

Diakui, untuk menjadi advokat baru, memang sulit untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis.

“Apalagi yang tidak punya pemasukan dari sektor lain. Dari mana mereka dapat. Kalau saya karena sudah ada, maka saya berusaha memberikan bantuan ini,” ujarnya.

Menurutnya, biaya advokat, terkesan mahal. Apalagi ada istilah sukses fee bagi advokat yang mampu menyelesaikan masalah.

“Makanya saya ingin, kalau ada warga miskin yang punya masalah, saya mau bantu cuma-cuma. Dari konsultasi, pendampingan sampai sidang,” janjinya.

Dia juga mengajak teman-teman advokat lain yang ingin membantu warga miskin. “Ada advokat yang kerja di kantor lain,

terutama yang berjiwa sama seperti saya. Saya ajak untuk ikut tangani kasus yang melibatkan warga miskin,” terangnya.

Memang sejak awal dilantik menjadi pengacara, dia berkomitmen membantu warga miskin yang bermasalah di jalur yang benar.

“Ini bentuk pengabdian saya. Ini panggilan hati. Niat,” jelas lulusan Fakultas Hukum Universitas Mahendradata itu.

Apalagi, di Desa Sebatu tergolong langka menjadi seorang advokat. “Banyak warga awam hukum, maka saya berinisiatif ingin membantu warga.

Ini bukan untuk desa saya saja, untuk seluruh masyarakat Bali. Bila perlu lingkup Indonesia,” tukasnya. (*)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/