32.8 C
Jakarta
21 November 2024, 15:58 PM WIB

Rio Christian: BPR Itu, Mitra Pelaku UMKM

DENPASAR – Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selalu menjadi salah satu isu menarik saat pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan kepala daerah (Pilkada), maupun pemilihan legislatif (Pileg). 

Para calon yang berkontestasi, berlomba meyakinkan masyarakat dengan ide/program yang akan dilakukan saat terpilih.

Di antaranya; untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya. Namun, masalah pengembangan UMKM, bukanlah perkara mudah, bagi siapa pun yang terpilih menjadi pejabat publik.

Siapa pun yang menjadi presiden, gubernur, bupati, wali kota, atau anggota legislatif, tidak bisa berjalan sendiri dalam membantu pelaku UMKM.

Khususnya, mengembangkan usahanya, walaupun memiliki berbagai program populis, terkait pengembangan usaha pelaku UMKM.

Sebab, dibutuhkan sinergi dengan berbagai mitra di luar pemerintahan yang peduli isu sama. Salah satu mitra yang peduli masalah pengembangan usaha pelaku UMKM adalah lembaga keuangan bernama Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Mengapa lembaga BPR dapat dikatakan sebagai mitra pelaku UMKM? Karena, bisnis BPR secara sederhana adalah menerima

dana masyarakat dalam bentuk simpanan tabungan/deposito. Kemudian, disalurkan kembali kepada masyarakat/pelaku UMKM dalam bentuk pinjaman. 

Realita saat ini, masih banyak masyarakat/pelaku UMKM tidak tahu tentang eksistensi bisnis BPR dapat membantu pengembangan usaha mereka.

Di satu sisi, masyarakat belum sepenuhnya percaya menyimpan dananya di BPR. Untuk menjawab hal tersebut, mengacu pada pasal 1 angka 4 UU 10/ 1998,

yang dimaksud BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.

Dalam kegiatannya, tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Arti dari pasal tersebut, termaktub bahwa, BPR merupakan lembaga keuangan resmi yang diatur dan tunduk pada aturan undang-undang perbankan.

Kemudian, mengenai apakah BPR sebuah lembaga keuangan aman dan dapat dipercaya masyarakat, terkait menyimpan dananya?

Mengacu pada UU Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) pasal 8 ayat 1 termaktub, setiap bank, termasuk BPR yang melakukan kegiatan

usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan. Dari pasal tersebut, dapat disimpulkan BPR merupakan bank peserta penjaminan LPS.

Sehingga, aman bagi masyarakat menempatkan dananya. Di Provinsi Bali, terdapat 135 lembaga BPR. Tersebar di kota/kabupaten se-Bali.

Dengan jumlah tersebut, per akhir 2018, jumlah dana masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun Rp 10,7 triliun.

Kemudian, pinjaman (kredit) yang telah disalurkan BPR kepada pelaku UMKM mencapai Rp 10,3 triliun. Dilihat dari sisi aset yang dikelola, mencapai Rp 15, 4 triliun. 

Berbagai parameter tersebut, seharusnya dapat terus meningkat. Bagi kami, pelaku UMKM dan BPR, harusnya bisa meningkatkan sinergi, guna lebih meningkatkan pertumbuhan usaha.

BPR memiliki keunggulan yang bisa dimaksimalkan pelaku UMKM. Keunggulan tersebut; kemudahan proses pengajuan, serta kecepatan persetujuan pinjaman.

Keunggulan ini, sangat bermanfaat dalam mengembangkan usaha UMKM. Di sisi lain, bagi masyarakat, BPR dapat dijadikan salah satu alternatif

berinvestasi dalam bentuk tabungan atau deposito. Mengingat, BPR merupakan lembaga peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga, aman untuk menyimpan dana. 

Jadi, tunggu apalagi, ayo para pelaku UMKM dan masyarakat menjadikan BPR mitra usaha dan berinvestasi. Salam Perjuangan!. (*)

 

DENPASAR – Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selalu menjadi salah satu isu menarik saat pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan kepala daerah (Pilkada), maupun pemilihan legislatif (Pileg). 

Para calon yang berkontestasi, berlomba meyakinkan masyarakat dengan ide/program yang akan dilakukan saat terpilih.

Di antaranya; untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya. Namun, masalah pengembangan UMKM, bukanlah perkara mudah, bagi siapa pun yang terpilih menjadi pejabat publik.

Siapa pun yang menjadi presiden, gubernur, bupati, wali kota, atau anggota legislatif, tidak bisa berjalan sendiri dalam membantu pelaku UMKM.

Khususnya, mengembangkan usahanya, walaupun memiliki berbagai program populis, terkait pengembangan usaha pelaku UMKM.

Sebab, dibutuhkan sinergi dengan berbagai mitra di luar pemerintahan yang peduli isu sama. Salah satu mitra yang peduli masalah pengembangan usaha pelaku UMKM adalah lembaga keuangan bernama Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Mengapa lembaga BPR dapat dikatakan sebagai mitra pelaku UMKM? Karena, bisnis BPR secara sederhana adalah menerima

dana masyarakat dalam bentuk simpanan tabungan/deposito. Kemudian, disalurkan kembali kepada masyarakat/pelaku UMKM dalam bentuk pinjaman. 

Realita saat ini, masih banyak masyarakat/pelaku UMKM tidak tahu tentang eksistensi bisnis BPR dapat membantu pengembangan usaha mereka.

Di satu sisi, masyarakat belum sepenuhnya percaya menyimpan dananya di BPR. Untuk menjawab hal tersebut, mengacu pada pasal 1 angka 4 UU 10/ 1998,

yang dimaksud BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.

Dalam kegiatannya, tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Arti dari pasal tersebut, termaktub bahwa, BPR merupakan lembaga keuangan resmi yang diatur dan tunduk pada aturan undang-undang perbankan.

Kemudian, mengenai apakah BPR sebuah lembaga keuangan aman dan dapat dipercaya masyarakat, terkait menyimpan dananya?

Mengacu pada UU Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) pasal 8 ayat 1 termaktub, setiap bank, termasuk BPR yang melakukan kegiatan

usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan. Dari pasal tersebut, dapat disimpulkan BPR merupakan bank peserta penjaminan LPS.

Sehingga, aman bagi masyarakat menempatkan dananya. Di Provinsi Bali, terdapat 135 lembaga BPR. Tersebar di kota/kabupaten se-Bali.

Dengan jumlah tersebut, per akhir 2018, jumlah dana masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun Rp 10,7 triliun.

Kemudian, pinjaman (kredit) yang telah disalurkan BPR kepada pelaku UMKM mencapai Rp 10,3 triliun. Dilihat dari sisi aset yang dikelola, mencapai Rp 15, 4 triliun. 

Berbagai parameter tersebut, seharusnya dapat terus meningkat. Bagi kami, pelaku UMKM dan BPR, harusnya bisa meningkatkan sinergi, guna lebih meningkatkan pertumbuhan usaha.

BPR memiliki keunggulan yang bisa dimaksimalkan pelaku UMKM. Keunggulan tersebut; kemudahan proses pengajuan, serta kecepatan persetujuan pinjaman.

Keunggulan ini, sangat bermanfaat dalam mengembangkan usaha UMKM. Di sisi lain, bagi masyarakat, BPR dapat dijadikan salah satu alternatif

berinvestasi dalam bentuk tabungan atau deposito. Mengingat, BPR merupakan lembaga peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga, aman untuk menyimpan dana. 

Jadi, tunggu apalagi, ayo para pelaku UMKM dan masyarakat menjadikan BPR mitra usaha dan berinvestasi. Salam Perjuangan!. (*)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/