SINGARAJA – Para anggota DPRD Buleleng periode 2014-2019, akan diberikan dana purna bakti alias dana pensiun.
Dana itu diberikan sebagai jasa pengabdian para politisi itu, selama lima tahun terakhir. Rencananya dana itu akan diberikan setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian diterima.
Masing-masing anggota dewan disebut mendapat dana pensiun dari dua sumber yang berbeda.
Pertama, lewat anggaran pemerintah daerah yang telah dialokasikan dalam APBD 2019. Selain itu mereka juga akan mendapat tunjangan dari Yayasan Purnabakti.
Khusus tunjangan dari Yayasan Purnabakti, merupakan hasil simpanan dari masing-masing anggota dewan.
Dana representasi tiap anggota secara otomatis dipotong oleh yayasan. Selanjutnya dana itu dibagikan tiap anggota berhenti melaksanakan tugasnya.
Informasinya tiap anggota akan mendapat dana yang berbeda-beda. Khusus anggota dengan jabatan ketua, akan mendapat Rp 25,2 juta.
Sementara untuk wakil ketua mendapat Rp 20,16 juta. Sedangkan untuk anggota mendapat Rp 18,9 juta. Khusus anggota pengganti antar waktu (PAW), nominalnya akan disesuaikan dengan lama masa tugas.
Sekretaris DPRD Buleleng Dewa Ketut Manuaba yang dikonfirmasi kemarin (16/6), membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, pemberian uang jasa pengabdian itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Anggota DPRD.
Dalam pasal 19 ayat 2 disebutkan jika uang jasa pengabdian diberikan 6 kali uang representasi seluruh anggota.
“Kalau APBD itu murni dari pemerintah sebagai uang jasa pengabdian bagi seluruh anggota dewan.
Kalau dari Yanarti itu, bisa dibilang tabungan anggota dewan. Karena tiap bulan uang representasi anggota dipotong oleh pihak Yanarti,” jelas Manuaba.
Rencananya dana pensiun itu akan dicairkan setelah SK pemberhentian diterima seluruh anggota DPRD Buleleng periode 2014-2019. SK tersebut biasanya terbit bersamaan dengan SK pelantikan anggota DPRD Buleleng.