AMLAPURA-Pemerintah Karangasem mendesak agar peraturan gubernur (pergub) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pengelolaan kawasan Pura Besakih direvisi.
Desakan Pemkab Karangasem agar Pergub direvisi itu yakni dengan melayangkan surat (Surat Nomor 556/0884/dispar/setda/ diserahkan 25 Maret lalu) kepada Gubernur Bali Wayan Koster terkait kajian atas revisi Pergub no 51 Tahun 2016.
Terkait hal itu, Kadis Pariwisata Karangasem Wayan Astika, Senin (17/6) menyatakan jika surat tersebut dilayangkan sebagai tujuan agar Gubernur Bali merevisi Pergub.
“Ini perlu dilakukan karena dengan Pergub tersebut Pamkab Karangasem tekor terkait pendapatan di kawasan Besakih. Dimana pengasilan di Besakih lebih banyak sebelum dibentuk badan pengelola. Saat dibentuk badan pengelola pendapatan malah tekor. Karena itu perlu dilakukan revisi dan evaluasi atas kondisi tersebut,”ujarnya.
Padahal imbuh Astika, pembentukan badan pengelola Besakih juga bertujuan untuk meningkatkan PAD Karangasem sekaligus menata kawasan Besakih.
Dikatakan, jika saat ini Pemkab Karangasem hanya mendapat pemasukan Rp 525 juta.
Padahal sebelumnya, dalam waktu setahun dari kawasan Besakih, Pemkab Karangasem bisa mendapat pemasukan PAD sebesar Rp 1,5 miliar.
”Ya mengalami penurunan justru seteleh terbantuknya badan pengelola,” ujar Astika.
Pendapatan itu merupakan pendapatan bersih seteleh dipotong biaya oprasional. Dimana pendapatan sekarang ini dibagi tiga bagian. Pertama Pemkab Karangasem dan Badan Pengelola masing masing mendapat 25 persen. Sementara Desa adat Besakih mendapat sebesar 50 persen dan pendapatan tersebut.
Karena alasan tersebut Pemkab Karangasem mengajukan revisi terhadap padan pengelola kawasan Pura Agung Besakih. Karena sebelum terentuknya badan pengelola Pemkab Karangasem juga punya kewenangan memugut retribusi di Besakih.
Dalam surat tersebut juga terungkap jika Pemkab Karangasem memberikan sejumlah masukan terkait pengelolaan kawasan Besakih.
Diantaranya agar Pemprov Bali mendelagasikan pembentukan badan pengelola Besakih kepada Pemkab Karangasem atau Bupati selaku kepala daerah.
Sementara untuk unsure penasehat dan pengawas badan pengelola barulah disi oleh Provinsi. Sedangkan untuk unsure badan pengelola apengisianya mestinya diserahkan ke Bupati Karangasem.
Nantinya Badan Pengelola melaporkan seluruh kegiatan kepada Gubernur melalui Bupati. Setiap satu tahun sekali Gubernur melakukan evaluasi dan saat evaluasi Gubernur mempertimbangkan masukan Bupati Karangasem. sementara penyusunan dan manual penyelenggaran pengelolaan Pura Besakih diserahkan kemanajeman oprasional.
Badan pengelola dengan mengetahui Bupati bsia menunjun Pelaksana harian.
Pengisian Manajeman Oprasional didasarkan atas azas profesionalisme.
Sementara Desa adat mupun pemerintahan Desa bisa membentuk unit usaha bersama.
Nantinya badan pengelola dengan persentase bagi hasil sesuai dengan yang diatur. Selain itu, usulan ini juga diharapkan bisa memperbaiki pengelolaan Besakih termasuk juga untuk penataan kawasan tersebut.