DENPASAR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa eks Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, Senin (17/6) memasuki babak baru.
Mantan caleg DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Bali itu, mulai menjalani sidang perdana di PN Denpasar.
Mengenakan busana adat Bali seba putih, Saat didudukkan di kursi pesakitan, Alit tampak tenang menjalani sidang pertama dengan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi. “Terdakwa dengarkan dakwaan ya,” ujar majelis dalam persidangan.
Selanjutnya, pada sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa langsung membacakan isi dakwaan.
Disebutkan, kasus yang menjerat Alit Wiraputra ini berawal dalam kurun waktu antara bulan November 2011 sampai dengan bulan Agustus 2012 di sejumlah lokasi.
Diantaranya, bertempat di rumah Made Jayantara, Jalan Jayagiri XVII No. 19 Denpasar, Restoran kopi Bali Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar dan di kantor HIPMI Bali di Restoran Sector Bali Beach, Sanur Denpasar.
Korbannya, Sutrisno Lukito Disastro pemilik PT Bangun Segitiga Mas.
Dalam dakwaan, Korban mengaku merugi sebesar Rp 16.100.000.000 atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa pun mendakwa terdakwa dengan dua pasal yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Adapun atas dakwaan pasal, Alit Wiraputra terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sidang pun akan dilanjutkan Senin (24/6) dengan agenda eksepsi.