29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:28 AM WIB

Koleksi 4.264 PNS, Klungkung Belum Pastikan Jumlah Usulan CPNS 2019

SEMARAPURA – Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klungkung per 1 Juni 2019 lalu mencapai 4.264 pegawai.

Dengan jumlah PNS sebanyak itu, pasalnya Pemkab Klungkung masih kekurangan PNS. Dengan ditetapkannya Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang

Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) memberikan angin segar bagi Pemkab Klungkung.

Hanya saja sampai saat ini jumlah pasti kekurangan PNS yang dialami Pemkab Klungkung belum diketahui padahal dan sampai saat ini masih berproses.

Padahal, usulan kebutuhan PNS yang telah diinput ke aplikasi e-Formasi harus dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menpan-RB dan Kepala BKN paling lambat minggu kedua bulan Juni 2019.

Jika tidak menyetorkan dalam batas waktu yang dimaksud maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Kasubid Informasi dan Pengadaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Ida Bagus Darmayasa, mengungkapkan,

hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses input data usulan CPNS secara keseluruhan berdasar peta jabatan dan akan segera rampung.

Itu sebabnya sampai saat ini pihaknya mengaku belum bisa memastikan jumlah kekurangan PNS di Klungkung.

Apalagi sampai saat ini Menpan-RB juga belum membuka menu unggahan pada e-Formasi. “Kami kan upload berdasar peta jabatan yang telah disusun oleh bagian organisasi berdasar

analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (Anjab). Kami upload itu ke e-Fromasi, dari sana baru kami bisa ketahui kekurangan PNS di Klungkung,” terangnya.

Pihaknya membenarkan pada surat yang dikirim Menpan-RB, tertulis jika kebutuhan PNS yang telah diinput ke aplikasi e-Formasi

harus dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menpan-RB dan Kepala BKN paling lambat minggu kedua bulan Juni 2019.

Jika tidak menyetorkan dalam batas waktu yang dimaksud maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Hanya saja setelah melakukan koordinasi dengan Menpan-RB setelah melihat menu unggahan pada e-Formasi tidak kunjung dibuka, Menpan-RB mengungkapkan pengajuan usulan tersebut paling lambat dilakukan tanggal 20 Juni.

Pada tanggal 21 Juni, usulan kebutuhan PNS yang telah diinput ke aplikasi e-Formasi harus dicetak dan disampaikan secara resmi

kepada Menpan-RB dan Kepala BKN dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu unggah usulan formasi yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi.

“Infonya seperti itu juga di kabupaten lainnya,” bebernya. Lebih lanjut diungkapkannya, formasi penerimaan CPNS kali ini masih diprioritaskan

untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal dan terluar.

“Dalam surat itu masih diprioritaskan di bidang pelayanan dasar, misal kesehatan, pendidikan, dan tentu beberapa tenaga teknis juga,” tandasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung Komang Susana mengungkapkan

sebanyak 1.080 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung telah pensiun dalam kurun waktu tahun 2011-2018.

Meski begitu, tidak ada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama kurun waktu itu lantaran Pemkab Klungkung terkena moratorium penerimaan PNS.

Sementara jika melihat jumlah PNS yang pensiun sejak tahun 2011-2018, dan melihat analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (Anjab), jumlah kekurangan PNS yang terjadi di tahun 2018 sebanyak 1.800 PNS.

Akhirnya pada pertengahan tahun 2018 lalu, dilakukan perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Klungkung. Dan ada puluhan orang yang lolos dan menjadi PNS di Pemkab Klungkung. 

SEMARAPURA – Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klungkung per 1 Juni 2019 lalu mencapai 4.264 pegawai.

Dengan jumlah PNS sebanyak itu, pasalnya Pemkab Klungkung masih kekurangan PNS. Dengan ditetapkannya Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang

Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) memberikan angin segar bagi Pemkab Klungkung.

Hanya saja sampai saat ini jumlah pasti kekurangan PNS yang dialami Pemkab Klungkung belum diketahui padahal dan sampai saat ini masih berproses.

Padahal, usulan kebutuhan PNS yang telah diinput ke aplikasi e-Formasi harus dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menpan-RB dan Kepala BKN paling lambat minggu kedua bulan Juni 2019.

Jika tidak menyetorkan dalam batas waktu yang dimaksud maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Kasubid Informasi dan Pengadaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Ida Bagus Darmayasa, mengungkapkan,

hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses input data usulan CPNS secara keseluruhan berdasar peta jabatan dan akan segera rampung.

Itu sebabnya sampai saat ini pihaknya mengaku belum bisa memastikan jumlah kekurangan PNS di Klungkung.

Apalagi sampai saat ini Menpan-RB juga belum membuka menu unggahan pada e-Formasi. “Kami kan upload berdasar peta jabatan yang telah disusun oleh bagian organisasi berdasar

analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (Anjab). Kami upload itu ke e-Fromasi, dari sana baru kami bisa ketahui kekurangan PNS di Klungkung,” terangnya.

Pihaknya membenarkan pada surat yang dikirim Menpan-RB, tertulis jika kebutuhan PNS yang telah diinput ke aplikasi e-Formasi

harus dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menpan-RB dan Kepala BKN paling lambat minggu kedua bulan Juni 2019.

Jika tidak menyetorkan dalam batas waktu yang dimaksud maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Hanya saja setelah melakukan koordinasi dengan Menpan-RB setelah melihat menu unggahan pada e-Formasi tidak kunjung dibuka, Menpan-RB mengungkapkan pengajuan usulan tersebut paling lambat dilakukan tanggal 20 Juni.

Pada tanggal 21 Juni, usulan kebutuhan PNS yang telah diinput ke aplikasi e-Formasi harus dicetak dan disampaikan secara resmi

kepada Menpan-RB dan Kepala BKN dengan cara diunggah dalam format file pdf pada menu unggah usulan formasi yang terdapat dalam aplikasi e-Formasi.

“Infonya seperti itu juga di kabupaten lainnya,” bebernya. Lebih lanjut diungkapkannya, formasi penerimaan CPNS kali ini masih diprioritaskan

untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal dan terluar.

“Dalam surat itu masih diprioritaskan di bidang pelayanan dasar, misal kesehatan, pendidikan, dan tentu beberapa tenaga teknis juga,” tandasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung Komang Susana mengungkapkan

sebanyak 1.080 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung telah pensiun dalam kurun waktu tahun 2011-2018.

Meski begitu, tidak ada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama kurun waktu itu lantaran Pemkab Klungkung terkena moratorium penerimaan PNS.

Sementara jika melihat jumlah PNS yang pensiun sejak tahun 2011-2018, dan melihat analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (Anjab), jumlah kekurangan PNS yang terjadi di tahun 2018 sebanyak 1.800 PNS.

Akhirnya pada pertengahan tahun 2018 lalu, dilakukan perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Klungkung. Dan ada puluhan orang yang lolos dan menjadi PNS di Pemkab Klungkung. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/