29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:26 AM WIB

ORI Cium Aroma Tak Sedap Proyek Mobdin Xpander Perbekel di Gianyar

DENPASAR – Tidak hanya mendapat atensi dari Polda Bali, pengadaan mobil dinas (mobdin) merek Mitsubishi Xpander

untuk 63 perbekel (kepala desa) Kabupaten Gianyar juga mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali.

Ketua ORI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan pihaknya sudah membaca kegaduhan pengadaan mobil dinas di Gumi Seni itu.

Karena itu, pihaknya berinisiatif meminta keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar. “Paling lambat besok (hari ini, Red) saya akan minta tanggapan ke Pak Sekda Gianyar terkait kasus ini,” tandas Umar kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Ditanya hal apa saja yang akan ditanyakan pada Sekda Gianyar, Umar menyebut ada dua hal utama yang akan ditelisik.

“Yang akan kami tanyakan, kenapa harus mobil jenis Xpander? Kedua, kenapa pengadaan itu tanpa lelang. Harusnya ka ada lelang,” imbuh pria yang sudah dua periode menjabat Ketua ORI Perwakilan Provinsi Bali, itu.

Apalagi, lanjut Umar, isu yang muncul banyak mendapat perhatian masyarakat maupun media. Hampir semua media di Bali memberitakan hal tersebut.

Pemkab Gianyar perlu menjelaskan semuanya pada publik. Dan, ORI sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik berhak untuk mengetahuinya. “Dalam kasus ini perlu adanya transparansi pada publik,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melayangkan surat panggilan kepada forum perbekel/lurah se-kabupaten Gianyar pada Rabu (12/6).

Sebelum memenuhi panggilan, Kamis siang (13/6) forum perbekel itu menggelar rapat di kantor perbekel Bona, Kecamatan Blahbatuh.

Usai rapat, ketua forum perbekel/lurah Gianyar, Gusti Nyoman Gede Susila, membenarkan adanya surat panggilan oleh Polda Bali.

Surat dengan nomor B/591/VI/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus dan Surat pemanggilan itu ditandatangani langsung oleh Kasubdit III/Tipikor AKBP Ida Putu Wedana Jati itu, ditujukan kepada I Gusti Nyoman Gede Susila selaku ketua forum komunikasi perbekel dan lurah.

Dalam surat tersebut tercantum perihal undangan untuk klarifikasi terkait pengadaan kendaraan roda 2 (Honda PCX) dan roda 4 (Xpander).

Dalam surat itu, ada tiga poin. Pertama mengenai dasar pemanggilan. Kedua, menyatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terhadap

dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan roda 2 dan roda 4, untuk operasional pemerintah desa dan BPD se Kabupaten Gianyar,

yang sumber anggrannya dari bagi hasil pajak (BHP) tahun anggran 2019, sebagaimana dimaksud dalam UU RI NO 20 tahun 2001 atas perubahan UURI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Poin ketiga, forum perbekel/kurah diminta hadir ke ruang Subdit III lantai IV Kantor Ditreskrimsus Polda Bali Jalan WR Supratman No 7 Denpasar, pada Senin 17 Juni 2019 pukul 09.00.

Guna kelancaran proses pemeriksaan, mereka juga diminta membawa seluruh berkas terkait pengadaan kendaraan roda 2 dan roda 4 itu. 

DENPASAR – Tidak hanya mendapat atensi dari Polda Bali, pengadaan mobil dinas (mobdin) merek Mitsubishi Xpander

untuk 63 perbekel (kepala desa) Kabupaten Gianyar juga mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali.

Ketua ORI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan pihaknya sudah membaca kegaduhan pengadaan mobil dinas di Gumi Seni itu.

Karena itu, pihaknya berinisiatif meminta keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar. “Paling lambat besok (hari ini, Red) saya akan minta tanggapan ke Pak Sekda Gianyar terkait kasus ini,” tandas Umar kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Ditanya hal apa saja yang akan ditanyakan pada Sekda Gianyar, Umar menyebut ada dua hal utama yang akan ditelisik.

“Yang akan kami tanyakan, kenapa harus mobil jenis Xpander? Kedua, kenapa pengadaan itu tanpa lelang. Harusnya ka ada lelang,” imbuh pria yang sudah dua periode menjabat Ketua ORI Perwakilan Provinsi Bali, itu.

Apalagi, lanjut Umar, isu yang muncul banyak mendapat perhatian masyarakat maupun media. Hampir semua media di Bali memberitakan hal tersebut.

Pemkab Gianyar perlu menjelaskan semuanya pada publik. Dan, ORI sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik berhak untuk mengetahuinya. “Dalam kasus ini perlu adanya transparansi pada publik,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melayangkan surat panggilan kepada forum perbekel/lurah se-kabupaten Gianyar pada Rabu (12/6).

Sebelum memenuhi panggilan, Kamis siang (13/6) forum perbekel itu menggelar rapat di kantor perbekel Bona, Kecamatan Blahbatuh.

Usai rapat, ketua forum perbekel/lurah Gianyar, Gusti Nyoman Gede Susila, membenarkan adanya surat panggilan oleh Polda Bali.

Surat dengan nomor B/591/VI/RES.3.3./2019/Ditreskrimsus dan Surat pemanggilan itu ditandatangani langsung oleh Kasubdit III/Tipikor AKBP Ida Putu Wedana Jati itu, ditujukan kepada I Gusti Nyoman Gede Susila selaku ketua forum komunikasi perbekel dan lurah.

Dalam surat tersebut tercantum perihal undangan untuk klarifikasi terkait pengadaan kendaraan roda 2 (Honda PCX) dan roda 4 (Xpander).

Dalam surat itu, ada tiga poin. Pertama mengenai dasar pemanggilan. Kedua, menyatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terhadap

dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan roda 2 dan roda 4, untuk operasional pemerintah desa dan BPD se Kabupaten Gianyar,

yang sumber anggrannya dari bagi hasil pajak (BHP) tahun anggran 2019, sebagaimana dimaksud dalam UU RI NO 20 tahun 2001 atas perubahan UURI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Poin ketiga, forum perbekel/kurah diminta hadir ke ruang Subdit III lantai IV Kantor Ditreskrimsus Polda Bali Jalan WR Supratman No 7 Denpasar, pada Senin 17 Juni 2019 pukul 09.00.

Guna kelancaran proses pemeriksaan, mereka juga diminta membawa seluruh berkas terkait pengadaan kendaraan roda 2 dan roda 4 itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/