27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 21:27 PM WIB

Segera Pensiun, Dewan Badung Dijatah Dana Purnabakti Rp 538 Juta

MANGUPURA – Jabatan anggota DPRD Badung periode 2014/2019 berakhir pada 4 Agustus mendatang. Semua anggota dewan Badung gelontoran dana purna bhakti.

Total anggaran alokasi dana untuk dewan tersebut tembus Rp 538 juta. Dana pensiun atau purnabakti anggota DPRD Badung mengacu pada PP No 18 Tahun 2017.

Yakni dengan rumusan atau hitungan 6 kali uang representasi dewan. Besaran dana purnabakti ini ada sedikit perbedaan antara pimpinan dan anggota.

Jabatan Ketua DPRD uang representasi dihitung sebesar Rp 2.100.000,00, atau uang purnabakti 6 x Rp 2.100.000 yakni sebesar Rp 12.600.000.

Jabatan Wakil Ketua DPRD memperoleh uang representasi Rp 1.860.000,00. Sehingga dana purnabakti untuk dua jabatan Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapatkan sebesar Rp 11.160.000,00 atau dengan kalkulasi 6 x Rp 1.860.000.

Sementara untuk besaran uang representasi anggota DPRD dihitung Rp 1.575.000,00. Sehingga para anggota DPRD Badung

yang jumlahnya 37 orang masing-masing akan mendapatkan dana purnabakti sebesar Rp 9.450.000,00 atau 6 x Rp.1575.000,00.

Secara keseluruhan besaran dana purnabakti yang dialokasikan untuk ke-40 anggota DPRD Badung mencapai Rp 358 juta.

Namun, karena 4 Agustus sudah lengser, maka semua anggota dewan ini tidak akan menerima gaji bulan Agustus 2019.

“Iya, sesuai aturan per 4 Agustus 2019 masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2014-2019 sudah berakhir. Nah, di akhir masa jabatannya mereka akan diberikan dana purnabakti

sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini berlaku seluruh Indonesia,” jelas Sekretaris DPRD (Sekwan) Badung I Nyoman Predangga.

Kata dia, pemberian dan besaran anggaran purnabakti diberikan  mengacu PP 19/2017 adalah sebesar 6 kali uang representasi.

Antara pimpinan dan anggota DPRD dikatakan uang representasi ada sedikit perbedaan, namun tidak begitu signifikan.

Dana ini diberikan setelah masa jabatannya  berakhir. Artinya, bila masa jabatan berakhir 4 Agustus maka di bulan itu juga dana purnabakti sudah cair.

“Yang jelas rumusnya (uang purnabakti, red) enam kali gaji,” kata Predangga. 

MANGUPURA – Jabatan anggota DPRD Badung periode 2014/2019 berakhir pada 4 Agustus mendatang. Semua anggota dewan Badung gelontoran dana purna bhakti.

Total anggaran alokasi dana untuk dewan tersebut tembus Rp 538 juta. Dana pensiun atau purnabakti anggota DPRD Badung mengacu pada PP No 18 Tahun 2017.

Yakni dengan rumusan atau hitungan 6 kali uang representasi dewan. Besaran dana purnabakti ini ada sedikit perbedaan antara pimpinan dan anggota.

Jabatan Ketua DPRD uang representasi dihitung sebesar Rp 2.100.000,00, atau uang purnabakti 6 x Rp 2.100.000 yakni sebesar Rp 12.600.000.

Jabatan Wakil Ketua DPRD memperoleh uang representasi Rp 1.860.000,00. Sehingga dana purnabakti untuk dua jabatan Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapatkan sebesar Rp 11.160.000,00 atau dengan kalkulasi 6 x Rp 1.860.000.

Sementara untuk besaran uang representasi anggota DPRD dihitung Rp 1.575.000,00. Sehingga para anggota DPRD Badung

yang jumlahnya 37 orang masing-masing akan mendapatkan dana purnabakti sebesar Rp 9.450.000,00 atau 6 x Rp.1575.000,00.

Secara keseluruhan besaran dana purnabakti yang dialokasikan untuk ke-40 anggota DPRD Badung mencapai Rp 358 juta.

Namun, karena 4 Agustus sudah lengser, maka semua anggota dewan ini tidak akan menerima gaji bulan Agustus 2019.

“Iya, sesuai aturan per 4 Agustus 2019 masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2014-2019 sudah berakhir. Nah, di akhir masa jabatannya mereka akan diberikan dana purnabakti

sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini berlaku seluruh Indonesia,” jelas Sekretaris DPRD (Sekwan) Badung I Nyoman Predangga.

Kata dia, pemberian dan besaran anggaran purnabakti diberikan  mengacu PP 19/2017 adalah sebesar 6 kali uang representasi.

Antara pimpinan dan anggota DPRD dikatakan uang representasi ada sedikit perbedaan, namun tidak begitu signifikan.

Dana ini diberikan setelah masa jabatannya  berakhir. Artinya, bila masa jabatan berakhir 4 Agustus maka di bulan itu juga dana purnabakti sudah cair.

“Yang jelas rumusnya (uang purnabakti, red) enam kali gaji,” kata Predangga. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/