GIANYAR – Pemerintah Kabupaten Gianyar masih memberlakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara manual.
Tidak terpengaruh dengan kekisruhan PPDB online di kabupetan/kota yang lain. Tujuannya supaya tidak ada keributan. Sesuai ketentuan, pihaknya menerapkan tiga ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gianyar I Wayan Sadra menyatakan,
tiga ketentuan itu terdiri atas sesuai zonasi sebanyak 90 persen, jalur prestasi lima persen, dan tugas orang tua sebanyak lima persen.
“Belum siapnya karena server tidak ada. Aplikasi, dan belum siapnya juga melihat orang tua siswa belum tentu semua bisa, paham dan tepat mennggunakan teknologi,” ujar Sadra kemarin.
Diakui, belum banyak masyarakat yang paham tentang online. Apalagi yang berada di daerah terpencil. “Apakah sudah semua secara benar memanfaatkan IT ?” terangnya.
Kata dia, semuanya perlu proses. Yang terpenting kesiapan pada masyarakat sendiri. “Tidak gagah-gagahan pakai online,
tapi dampaknya masyarakat dirugikan. Yang saya pikirkan adalah masyarakatnya,” tegas pria yang menjabat Sekretaris Disdik Gianyar.
Untuk mencari sekolah, pengesahan Kartu Keluarga (KK) maupun akta bisa disahkan di masing-masing sekolah.
“Kami sudah koordinasi juga dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sepanjang kepentingan untuk mencari sekolah KK dan akta bisa disahkan oleh masing-masing sekolah dasar,” katanya.
Disdik juga telah melakukan sosialisasi melalui rapat yang melibatkan Kepala Sekolah, UPT Pendidikan, Pengawas, sampai ke Forum Perbekel.
Dengan demikian masyarakat bisa secara cepat dapat informasi, dan tujuannya agar masyarakat juga tidak salah mendapatkan informasi terkait PPDB.
Selanjutnya, untuk jalur prestasi, Sadra menegaskan agar masyarakat bisa membedakan prestasi dengan partisipasi.
“Jalur prestasi itu bagi siswa yang mendapatkan juara dalam suatu perlombaan tingkat kabupaten ke atas. Entah perlombaan akademis
maupun non akademis yang penting ada buktinya dengan sertifikat atau piagam itu bisa digunakan,” jelasnya.
Sedangkan jika hanya memeriahkan atau sebagai pendukung saja pada suatu kegiatan itu disebut dengan partisipasi. “Yang partispasi tidak bisa itu digunakan,” tukasnya.