NEGARA – Terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Putu Suastika, 25, Kamis (20/6) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Terdakwa yang membuat heboh karena makan kotorannya sendiri ini dituntut dengan dua tuntutan berbeda, yakni tuntutan pertama 1 tahun pidana penjara dan tuntutan kedua 1 tahun 3 bulan pidana penjara (2 tahun dan 3 bulan).
Anehnya, usai dituntut hukuman tinggi, pria asal Lokapaksa, Buleleng, ini mendadak langsung bersikap aneh.
Munculnya sikap aneh yang ditunjukkan terdakwa Suastika itu terjadi saat Ketua Majelis Hakim Mohammad Hasanudin Hefni menanyakan kepada terdakwa perihal tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Deasy Sriaryani.
Saat itu, ketua majelis hakim menanyakan apakah atas dua tuntutan berbeda dari JPU terdakwa akan mengajukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman. Atas pertanyaan hakim, terdakwa yang diapit dua anggota polisi dari Satreskrim Polres Jembrana tidak menjawab.
Bahkan saat dua anggota polisi yang mendampingi menanyakan, terdakwa Suastika tetap tidak menjawab dengan jelas.
Namun setelah didesak, terdakwa hanya menjawab “Ya,” ujarnya sambil memberi isyarat kepala dengan mengangguk untuk meminta keringanan hukuman.
Sementara itu, secara terpisah, Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, terdakwa dituntut dengan dua tuntutan karena dakwaan terhadap terdakwa ada dua berkas. Kedua berkas itu sama-sama kasus pencurian kendaraan bermotor di dua tempat kejadian perkara yang berbeda.
Sedangkan terkait sikap terdakwa yang tidak normal seperti terdakwa lain, Gatot menegaskan bahwa terdakwa dinyatakan sehat dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hasil pemeriksaan dokter kejiwaan terdakwa sehat dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.