RadarBali.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah kota/kabupaten membuat regulasi tentang periklanan ambient media.
Pasalnya, banyak perusahaan mem-branding sebuah kota dengan memberikan fasilitas umum. Misalnya, tempat duduk yang berada di Taman Kota.
Hanya saja, branding perusahaan itu baru dianggap bagian dari program CSR. Padahal, itu bagian dari iklan jenis ambient media.
“Karena itu perlu ada aturan sehingga peruntukannya jelas. Karena regulasi yang ada saat ini hanya sebatas regulasi iklan reklame dan sejenisnya,” ujar Ketua Komite Industri Kreatif DPP Kadin Roy Wicaksono.
Menurutnya, penerapan regulasi tentang ambient media masih sangat minim. Di Indonesia baru DKI Jakarta yang membuat regulasi ini.
“Kalau ada regulasi yang mengatur ambient media, pendapatan untuk daerah tentu sangat besar,” ujar Roy Wicaksono kemarin.
Karena jika dikemas dalam program CSR, yang didapat hanya sebatas fasilitas yang ditanggung oleh perusahaan. Namun dari sisi income pajak, tidak ada.
Padahal, untuk di Bali potensi keberadaan ambient media sangat besar. Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Bali Nengah Tamba mendukung ide Kadin.
“Sebenarnya kami sudah usulkan beberapa waktu lalu. Tapi kan harus banyak proses untuk menetapkan sebuah regulasi. Jadi nanti akan dikaji dulu,” pungkasnya