DENPASAR – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali BNNK Denpasar, Provost Polda Bali serta
Den Pom IX/3 Denpasar dengan jumlah anggota tim sebanyak 42 orang menggelar razia narkoba, Sabtu (22/6) malam hingga Minggu (23/6) dini hari.
Razia menyasar beberapa tempat hiburan malam yang berada di wilayah Denpasar dan Badung.
“Razia ini digelar guna mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi, Minggu (23/6).
Tempat hiburan yang menjadi sasaran razia pertama mulai dari New Bahari Entertainment di Jalan Gurita, Denpasar Selatan.
Di tempar karaoke tersebut, petugas memeriksa barang bawaan pengunjung dan juga melakukan tes urine terhadap 10 orang pengunjung dan pemandu lagu.
Hasilnya, satu orang terindikasi mengonsumsi Benzodiazepin. Namun kepada petugas, dia mengaku sebelumnya mengonsumsi obat sakit kepala.
Lokasi kedua menyasar Grahadi Bali Entertainment di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, Badung. Ditempat ini dilakukan tes urine terhadap 11 orang pengunjung dan pemandu lagu.
Hasilnya, tidak ditemukan pengunjung yang positif narkoba. Kemudian dari sana, petugas bergeser ke Boshe VVIP Club di Jalan By Pass Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Dilakukan tes urine terhadap 5 orang pengunjung dan pemandu lagu. Hasilnya juga negatif. Dari Boshe, petugas gabungan bergeser ke S2 KTV & Club di Jalan Patih Jelantik, Central Parkir Kuta.
Petugas melakukan tes urine terhadap 4 orang wanita pemandu lagu dengan hasil keseluruhan bersih dari kandungan narkoba.
Dan yan terakhir, petugas mendatangi Royal Palace Karaoke & Spa yang beralamat di Jalan Diponegoro, Denpasar.
Petugas melakukan test urine terhadap dua orang wanita pemandu lagu dan dua orang pegawai.
“Hasilnya, satu orang terindikasi positif menggunakan narkoba jenis methampetamine atau sabhu melalui uji sampel urine menggunakan rapid tes kit 6 parameter,” tambahnya.