GIANYAR – Dua orang pencuri sepeda gayung, yakni Ahmada Rizal, 25, dan Ardi Suswanto, 24, ditangkap polisi, Jumat (21/6) lalu pukul 02.00.
Keduanya ditangkap saat membawa motor sambil menggandeng sepeda gayung malam-malam di Jalan Banjar Pagutan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.
Kanitreskrim Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, berdasar hasil monitoring di lapangan, pencurian sepeda gayung marak di wilayah Sukawati.
“Berdasarkan pemetaan tersebut tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Ngurah Jaya Winangun, kemarin.
Dalam patroli, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Komang Sudarsana, melaksanakan patroli subuh.
Setibanya di Jalan Raya Batubulan, tim melihat ada pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna hitam DK 3308 AAQ berboncengan dengan membawa sepeda gayung.
Kondisi ini tentu saja mencurigakan. Polisi lantas memepet pengendara yang menggandeng sepeda gayung itu.
Polisi bermaksud menyapa dan menanyakan hendak kemana membawa sepeda malam-malam.
“Namun, yang bersangkutan justru melaju dengan kencang. Mereka ke arah utara. Tim Opsnal semakin curiga sehingga melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut,” jelasnya.
Setiba di wilayah Banjar Pagutan, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, dua pelaku berhasil dicegat. Selanjutnya unit opsnal melakukan interogasi kepada dua orang ini.
“Dua orang ini akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda gayung. Bahkan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda gayung,” jelasnya.
Selanjutnya dua pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Sukawati untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interograsi, rupanya, sepeda gayung itu dicuri dari korban M. Yusron di Banjar Tubuh, Desa Batubulan.
Polisi pun membawa dua pelaku ke Polsek. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah sepeda motor Honda Scoppy DK 3308 AAQ yang digunakan beraksi.
Polisi juga menyita sepeda gayung merk Polygon Xtrada warna hitam setrip merah putih seharga kurang lebih Rp 3,5 juta.
“Modus operandi dua pelaku mengambil sepeda gayung pada malam hari didalam pekarangan rumah korban dengan meloncat pagar,” ujarnya sembari meminta masyarakat waspada.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.