SEMARAPURA – Tidak memiliki uang untuk membeli minuman keras (miras), Abdianus, 26, asal Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat mencuri telepon genggam warga Kecamatan Nusa Penida.
Tidak hanya sekali, Abdianus yang berprofesi sebagai sopir itu diketahui beberapa kali mencuri telepon genggam warga Kecamatan Nusa Penida sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh korbannya sendiri.
Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Putu Gede Ardana membenarkan penangkapan tersangka.
Dituturkan, peristiwa tersebut berawal ketika Ni Komang Suliasih, 24, asal Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, yang sedang tertidur lelap akhirnya terbangun
terkejut mendengar suara pintu gubuknya didorong cukup keras di Desa Jungutbatu, Nusa Penida Selasa (18/6), sekitar pukul 04.00.
Sulasih yang terbangun kemudian melihat orang dengan ciri-ciri berambut keriting, kulit wajah berwarna hitam dan menggunakan baju lengan panjang merah berdiri di depan pintu.
“Beberapa saat, orang yang dilihat Sulasih tersebut pergi. Sulasih kemudian membangunkan suaminya, I Komanng Alit dan menceritakan apa yang dia lihat tersebut,” terangnya.
Setelah mendengarkan cerita sang istri, Alit langsung mencari orang yang diceritakan istrinya tersebut.
Karena tidak ketemu, Alit pun kembali ke rumah dan dilihat telepon genggamnya sudah tidak ada.
“Korban kemudian mencari lagi keberadaan pelaku yang diceritakan istrinya tersebut. Selang beberapa saat mencari akhirnya pelaku dengan ciri
tersebut ditemukan di pinggir pantai dekat hotel D Nusa sehingga korban kemudian mengejar pelaku dan berhasil ditangkap,” katanya.
Oleh Alit, Abdianus diajak ke pinggir pantai. Tiba-tiba datang I Gede Arta Sumadi asal Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida yang juga mengaku kehilangan dua telepon genggamnya.
“Namun, pelaku tidak mengaku. Sehingga pelaku langsung digeledah dan ditemukan sebuah HP merek Oppo di saku celana pelaku.
HP tersebut dikenali oleh Sumadi sehingga akhirnya pelaku mengakui dirinya telah mengambil HP keduanya. Dan, dua HP yang berhasil ia curi telah dibuang ke semak-semak,” ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Alit dan Sumadi kemudian mengajak pelaku untuk mencari telepon genggam yang telah dibuang pelaku ke semak-semak.
Setelah dicari, dua telepon genggam tersebut berhasil ditemukan. “Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Nusa Penida beserta barang bukti untuk diproses.
Akibat kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian Rp 5 juta. Adapun pelaku mengambil Hp tersebut untuk dijual yang uangnya untuk membeli miras.
Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Nusa Penida,” jelasnya. Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP jo Pasal 65 KUHP.