TUBAN-Beredar luasnya pemberitaan media asing tentang denda yang diberikan Imigrasi terhadap Tegan Martin, miss universe Australia 2014 langsung menuai klarifikasi.
Atas kabar yang menyebutkan bahwa Imigrasi menjatuhkan denda USD 5000 bagi perempuan 26 tahun atas kasus passport basah, pihak kantor Imigrasi kelas I Khusus Ngurah Rai pun langsung memberikan bantahan .
Seperti disampaikan Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris. Dikonfirmasi di kantornya, Senin (24/6) sore, ia menyatakan jika atas kabar itu, pihaknya memastikan tak pernah terjadi.
“Dalam pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa peristiwa yang menimpa Tegan Martin terjadi pada 16 Juni 2019. Sementara saat itu, dia masih di Australia. Kami pastikan itu tidak pernah terjadi,” tegas Amran Aris.
Selain itu, Amran Aris juga menambahkan jika atas kabar itu, pihaknya juga telah meminta informasi dan konfirmasi ke pihak JetStar, yang merupakan maskapai yang saat itu akan menerbangkan Tegan Martin ke Bali.
Sesuai informasi dari pihak JetStar, kata Aris, pihak JetStar membernakan bahwa, awalnya Tegan memang semula akan datang ke Bali, Indonesia pada tanggal 16 Juni. Namun saat akan terbang, pihak penerbangan menyarankannya untu tidak boleh terbang karena ada kerusakan pada pasportnya.
“Karena itu dia (Tegan Martin) diminta untuk memperbaiki pasportnya terlebih dahulu. Sehingga setelah perbaikan pasport pada tanggal 17, Tegan terbang ke Indonesia. Jadi kami justru tahu tudingan itu setelah munculnya pemberitaan di media online asing,”terangnya.
Sementara usai tiba di Bali, kata Aris, meski sempat muncul tudingan miring, namun pihak Imigrasi tetap memperlakukan Tegan selayaknya warga Negara asing lainnya “Saat tiba di Bali, kami memperlakukan dia sebagaimana layaknya WNA asing lainnya. Tidak ada perlakuan khusus,” tandas Aris