SEMARAPURA – Puluhan orang tua siswa sejumlah SD di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan mendatangi Kantor Perbekel Takmung kemarin.
Mereka mendatangi kantor perbekel untuk mengadukan ketidakadilan atas nasib anak-anaknya yang harus bersekolah di SMP Negeri Satu Atap Takmung.
Sementara siswa SD Negeri 1 Takmung yang notabene sekolahnya satu pekarangan dengan SMPN Satu Atap Takmung diperbolehkan melanjutkan pendidikan di luar SMP tersebut.
Kondisi ini membuat sejumlah siswa SDN 3 Takmung mengancam tidak mau melanjutkan pendidikannya ke tingkat SMP.
Terkait masalah ini, Kepala Dinas Pendidikan Klungkung I Dewa Gde Darmawan saat dikonfirmasi mengungkapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
di Klungkung untuk jalur zonasi tidak ada yang menggunakan asal sekolah siswa namun jarak lokasi tempat tinggal siswa ke sekolah yang dilamar.
Terkait adanya surat dari SMPN Satap Takmung yang di dalamnya mengungkapkan bahwa SDN 2 Takmung, SDN 3 Takmung, dan SDN 4 Takmung, masuk zonasi di SMPN Satap Takmung, pihaknya mengaku akan menelusuri hal tersebut.
Pihaknya juga mengaku telah meminta kepala bidangnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Seharusnya pihak sekolah tidak perlu mengeluarkan surat seperti itu. Sistem zonasi itu menggunakan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah yang dilamar, bukan asal sekolah,” jelasnya.