DENPASAR – Jorge Rafael Albornoz Gamarra, pria warga negara asing asal Peru pembawa kokain ke Bali, Selasa (25/6) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra hanya mengganjar Jorge dengan hukuman pidana super ringan yakni selama 10 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Hakim Bambang.
Sesuai amar putusan, putusan yang 5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Dipa Umbara yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara, itu karena hakim menilai terdakwa terbukti bersalah karena tanpa izin pihak berwenang dengan membawa kokain.sebagaimana Pasal 113 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan majelis hakim, jaksa masih menyatakan pikir-pikir
Diketahui sebelumnya, hingga kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap terdakwa Jorge.
Terdakwa dicurigai setelah melewati pemeriksaan mesin X-Ray di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai koper yang dimiliki oleh terdakwa. Setelah di cek, terdapat benda berupa padatan hitam yang merupakan narkotika jenis kokain.
Awalnya, berat kokain tersebut mencapai 4.740 gram. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bea dan Cukaindari 4.740 gram itu yang murni mengandung sediaan kokain hanya 1,696,87 gram.
Sedangkan sisanya adalah benda lain yang menurut jaksa sengaja dicampur untuk mengelabuhi petugas.
Kepada petugas, Jorge mengaku nekat membawa kokain ke Bali karena tergiur dengan upah USD 1000 yang dijanjikan oleh seseorang bernama Juan Lechi di Brazil.
Mulanya, Juan Lechi menawarkan kepada terdakwa untuk berlibur ke Bali dengan iming-iming akan disediakan tiket dan uang saku sebesar 500 dollar.
Namun ada syaratnya, yakni membawa sebuah tas koper yang nantinya diberikan kepada seseorang di Bali. Aksinya pun terungkap dan akhirnya terbukti dipersidangan.