NEGARA – Dewa Putu Mahadi Putra, 42, terdakwa kasus penyalahguna narkotika, ini menolak tawaran majelis hakim untuk menunjuk pengacara pendamping atau penasihat hukum (PH).
Pasalnya menurut majelis hakim, terdakwa berhak mendapat pendamping karena didakwa dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun pidana penjara.
Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, didampingi dua anggota Mohammad Hasanudin Hefni dan Alfan Firdausi Kurniawan, sebelumnya bertanya pada terdakwa mengenai kuasa hukum pendamping. Terdakwa menyebut I Wayan Sudarsana sebagai kuasa hukum pendamping saat proses penyidikan di Polres Jembrana. “Sekarang sudah tidak bisa dihubungi,” ujar terdakwa, saat sidang dakwaan kemarin (26/6).
Karena itu, hakim ketua menyampaikan pada terdakwa agar di dampingi kuasa hukum yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Negara, karena dakwaan mengenai pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun pidana penjara.
“Tidak perlu yang mulia,” terangnya.
Hakim kembali menegaskan bahwa terdakwa berhak mendapat kuasa hukum yang dibiayai oleh negara. Jadi, terdakwa tidak perlu membayar kuasa hukum alias gratis. Namun terdakwa tetap penolak tawaran tersebut dengan alasan akan menghadapi pengadilan sendiri.
Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari, pria asal Desa Batuagung tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Jembrana di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Baler Bale Agung, pada bulan April lalu. Sebelum ditangkap, polisi sudah mencurigai terdakwa yang bertransaksi di areal Gedung Kesenian Ir. Soekarno dengan seseorang yang bernama Dewa.
Terdakwa membeli satu paket sabu-sabu dari Dewa yang saat ini masih dalam pengejaran polisi tersebut Rp 150 ribu, dengan berat bersih sabu-sabu, 0,21 gram bruto. Kemudian terdakwa mengambil sabu-sabu satu jam kemudian di lapangan umum negara. Saat memastikan sabu-sabu tersebut, terdakwa ditangkap polisi.