SEMARAPURA– Kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang siswi SMA Pariwisata Saraswati Klungkung Ni Komang Putri, 19, memasuki babak baru.
Polres Klungkung, akhirnya menetapkan Kepala SMA Pariwisata Saraswati Klungkung, I Gusti Made Suberata sebagai tersangka penganiayaan terhadap Putri, yang kini berstatus sebagai alumni SMA Pariwisata Saraswati asal Desa Tojan, Kecamatan Klungkung.
Seperti dibenarkan Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu kemarin (26/6), ia mengungkapkan, jika Suberata ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara Senin (24/6).
Dalam kasus tersebut, Suberata dijerat dengan Pasal 352 KHUP tentang penganiayaan ringan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara. “Kami jerat dengan Pasal 352 KHUP,” terangnya.
Menurutnya, Suberata dijerat dengan Pasal 352 KHUP lantaran sejumlah keterangan korban tidak didukung keterangan saksi.
Adapun para saksi tidak melihat adanya darah di TKP. Begitu juga dalam rekaman CCTV, tidak terekam adanya aksi pemukulan yang dilakukan tersangka.
Hanya saja Suberata sempat menarik korban meski bukan tindak untuk menganiaya korban.
“Hanya ada tarikan yang dilakukan kepala sekolah. Tapi bukan sengaja memukul mulutnya (korban). Dari keterangan saksi juga tidak ada darah di TKP,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SMA Pariwisata Saraswati Klungkung, I Gusti Made Suberata belum bisa dimintai keterangannya lantaran masih bersembahyangan.
Seperti diketahui, Kepala SMA Pariwisata Saraswati Klungkung, I Gusti Made Suberata dilaporkan salah seorang siswinya, Ni Komang Putri, 19 asal Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kamis (9/5).
Suberata dilaporkan ke Polres Klungkung lantaran dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada siswi IPB Kelas XII tersebut di sela-sela acara pelepasan siswa kelas XII.