DENPASAR – Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6) membuka fakta tidak mengenakkan bagi Gubernur Bali Wayan Koster.
Hakim MK menyatakan Gubernur Koster bersalah karena telah berkampanye dan mengajak generasi muda memilih Capres dan Cawapres Jokowi – Ma’ruf Amin pada acara yang digelar di Renon, Denpasar tersebut.
“Atas nama Wayan Koster karena melakukan kampanye mendukung paslon 01, Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam acara Millenial Road Safety Festival yang
digelar kepolisian daerah Bali di lapangan Renon Kota Denpasar memenuhi unsur pelanggaran terhadap peraturan lainnya,” kata Hakim MK, Kamis (27/6) siang.
Pelanggaran yang dilakukan Wayan Koster termaktub dalam UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia,” tegasnya. Di sisi lain, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu I Ketut Rudia menyebut Bawaslu tak ada kewenangan dalam menanggapi putusan MK tersebut.
“Untuk kasus itu, kami sudan berproses dan kasus itu sudah selesai. Kami menyatakan Koster melakukan pelanggaran UU lainnya dan
sudah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Surat kami sudah diterima dan itu kembali ke kementerian,” pungkasnya.