SINGARAJA – Berakhir sudah pelarian KW alias Dekwi, 33 pelaku pencurian motor (curanmor) di Banjar Dinas Pegayaman, Desa Temukus Kecamatan Banjar, Buleleng.
Pelaku yang bekerja sebagai seorang sopir ini diringkus unit reskrim Polsek Banjar, Rabu (19/6) dini hari sekitar pukul 02.30.
Dari tangan pelaku yang tinggal di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, polisi berhasil mengamankan satu unit barang bukti sepeda motor KLX 150 H bernopol DK 6353 VH.
Kapolsek Banjar Kompol I Nyoman Sumarajaya didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjayamenjelaskan, polisi berhasil mengungkap pelau curanmor awalnya dari laporan korban Dewa Nyoman Adi Wiraguna, 17, warga Banjar Dinas Labuhan Aji.
“Dari laporan itu kami bergerak dan melakukan penyelidikan. Pelaku kami tangkap di tempat kerjanya di Banjar Dinas Asah Gobleg.
Mulanya pelaku tidak mengakui perbuatanya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya mengaku,” ungkap Kompol Sumarajaya saat menggelar pres rilis di Mapolres Buleleng kemarin.
Dikatakan Kompol I Nyoman Sumarajaya, awalnya pelaku datang ke rumah kos temannya Nur Salim dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Selasa (18/6) pukul 23.00.
Kala itu pelaku melihat sepeda motor korban terparkir di halaman kos. Usai ngobrol dengan Nur Salim di halaman kos pelaku pun pamit.
Saat hendak berjalan pulang timbul niat pelaku dan kembali ke kos Nur Salim. Tanpa di ketahui Nur Salim pelaku pun membawa kabur dengan cara menuntun sepeda motor KLX milik korban.
“Pelaku nekat membawa kabur motor KLX dengan alasan terhimpit ekonomi,” ujarnya. Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pencurian dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.