DENPASAR – Pasrah. Itulah sikap Ida Bagus Djaya Muditha, 49, usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar, kemarin (28/6).
Mantan pegawai BUMD di Kota Denpasar, itu diganjar sepuluh tahun penjara karena terbukti bersalah jualan sabu-sabu. Saat ditangkap petugas, Muditha menguasai sabu-sabu 9.94 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ida Bagus Djaya Muditha dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar hakim IGN Partha Barghawa yang memimpin persidangan.
Hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp 10 miliar pada terdakwa. Bila terdakwa tidak bisa membayar uang denda, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram,” imbuh hakim.
Putusan majelis hakim pimpinan IGN Partha Barghawa ini lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU I Made Mudita.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.
“Kami menerima, Yang Mulia,” ujar terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menerima. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir.
Muditha sendiri ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali di depan rumahnya, saat menunggu kiriman sabu-sabu yang dipesannya.
Ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Puputan Baru, Denpasar Barat kerap terjadi transaksi narkoba.
Berdasar informasi itu, petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 16 Januari 2019 pukul pukul 16.00,
petugas BNNP Bali melihat dan mencurigai terdakwa yang sedang berdiri di depan rumahnya di Jalan Puputan Baru Gang VII, Tegal Kerta, Denpasar Barat.
Saat itu petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah terdakwa. Namun petugas tidak menemukan narkotik.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan di kamar terdakwa. “Dari penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu.
Beratnya 0,06 gram netto. Dihadapan petugas, terdakwa mengaku sabu-sabu itu adalah miliknya, dan merupakan sisa pakai,” papar JPU.
Terdakwa juga mengaku, sabu-sabu itu dibeli dari Bossky (DPO) seharga Rp 450 ribu. Selain ditemukan sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti terkait lainnya.
Kebetulan saat melakukan penggeledahan itu, handphone milik terdakwa berdering. Ada panggilan dari Bossky. Petugas menyuruh terdakwa mengangkat telepon Bossky.
Usai menerima panggilan muncul pesan via WhatsApp dari Bossky, bahwa sabu-sabu yang dipesan terdakwa sudah dilempar ke rumah.
Kemudian terdakwa diajak keluar kamar, dan ternyata di halaman rumahnya ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi dua paket plastik klip berisi sabu-sabu,
dengan berat keseluruhan 9,88 gram netto. Terdakwa mengaku membeli dari Bossky. Untuk 1 gram netto sabu-sabu dibeli seharga Rp 1.350.000.