31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 15:15 PM WIB

Ortu Tega Polisikan karena Marah Anaknya Diperlakukan Mirip Binatang

Pascaviral, kasus dugaan kekerasan dan pelecehan yang dilakukan 8 (delapan) anggota geng cewek terhadap salah seorang siswi SMP di Klungkung sudah ditangani pihak kepolisian.

Bahkan atas video viral video berdurasi 2 menit 36 detik dan diduga terjadi pada Januari 2019 lalu, para terduga pelaku juga langsung diamankan dan menjalani sederetan pemeriksaan.

Lalu bagaimana sebenarnya kasus ini bisa terungkap?

I WAYAN PUTRA, Klungkung

I Nengah ST, 54, warga yang tinggal di Jalan Diponegoro, Kota Semarapura, Klungkung ini tak pernah menyangka jika putrinya yang masih duduk di bangku SMP akan menjadi korban kekerasan dan pelecehan yang dilakukan sejumlah kelompok remaja putri.

Ni Ketut AAP, 15, putrinya jadi bulan-bulanan bullying dan kekerasan geng cewek.

Selain ditendang, putrinya juga ditelanjangi. Bahkan sadisnya lagi, aksi kekerasan dan pelecehan yang dialami putrinya di dekat rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung di Jalan Cut Nyak Dien Klungkung, itu menyebar luas dan viral.

Menurut informasi, hingga aksi geng cewek itu diketahui orang tua korban (Nengah ST), yakni berawal dari informasi saksi Nengah KFS. “Saksi KFS ini mengetahui aksi geng cewek itu dari sepupunya yakni saksi I NP bahwa di facebook ada video viral korban Ni Ketut AAP (adik dari saksi KFS) yang dianiaya oleh sejumlah remaja putri,” terang Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan

Selanjutnya, atas informasi itu, saksi KFS kemudian mengecek kebenaran informasi yang disampaikan oleh saksi KFS.

Seteleh mengecek dan meyakinkan bahwa korban yang di dalam video adalah adiknya (korban Ni Ketut AAP), saksi kemudian memberitahunan video tersebut kepada orang tuanya I Nengah ST.

“Setelah itu ayah korban mengecek video dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Klungkung,”imbuh Mirza.

Sementara itu, dari informasi sumber, hingga orang tua korban nekat membawa kasus ini ke ranah hukum karena orang tua korban marah dan tak terima anaknya diperlakukan seperti layaknya binatang.

Selanjutnya, atas laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti dan kemudian mengamankan delapan terduga pelaku.

Kedelapan terduga pelaku yang rata-rata masih di bawah umur itu, yakni masing-masing I Gusti ANDA,15; Ni Putu VA,18; Ni Kadek TN,17; Ni Komang AM,15; I Gusti SR,16, Ni Kadek AKD,18; Ni Putu AY,18, PR, dan Mang PR. Serta korban Ni Ketut AAP,15.

Para terduga pelaku ini kemudian diperiksa dengan didampingi orang tuanya.

Sedangkan atas perbuatannya, sembari menunggu hasil laboratorium forensic terkait remaman video ke Polda Bali, penyidik dari Polres Klungkung juga menjerat para terduga pelaku ini dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) RI No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anakdengan ancaman hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Pascaviral, kasus dugaan kekerasan dan pelecehan yang dilakukan 8 (delapan) anggota geng cewek terhadap salah seorang siswi SMP di Klungkung sudah ditangani pihak kepolisian.

Bahkan atas video viral video berdurasi 2 menit 36 detik dan diduga terjadi pada Januari 2019 lalu, para terduga pelaku juga langsung diamankan dan menjalani sederetan pemeriksaan.

Lalu bagaimana sebenarnya kasus ini bisa terungkap?

I WAYAN PUTRA, Klungkung

I Nengah ST, 54, warga yang tinggal di Jalan Diponegoro, Kota Semarapura, Klungkung ini tak pernah menyangka jika putrinya yang masih duduk di bangku SMP akan menjadi korban kekerasan dan pelecehan yang dilakukan sejumlah kelompok remaja putri.

Ni Ketut AAP, 15, putrinya jadi bulan-bulanan bullying dan kekerasan geng cewek.

Selain ditendang, putrinya juga ditelanjangi. Bahkan sadisnya lagi, aksi kekerasan dan pelecehan yang dialami putrinya di dekat rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung di Jalan Cut Nyak Dien Klungkung, itu menyebar luas dan viral.

Menurut informasi, hingga aksi geng cewek itu diketahui orang tua korban (Nengah ST), yakni berawal dari informasi saksi Nengah KFS. “Saksi KFS ini mengetahui aksi geng cewek itu dari sepupunya yakni saksi I NP bahwa di facebook ada video viral korban Ni Ketut AAP (adik dari saksi KFS) yang dianiaya oleh sejumlah remaja putri,” terang Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan

Selanjutnya, atas informasi itu, saksi KFS kemudian mengecek kebenaran informasi yang disampaikan oleh saksi KFS.

Seteleh mengecek dan meyakinkan bahwa korban yang di dalam video adalah adiknya (korban Ni Ketut AAP), saksi kemudian memberitahunan video tersebut kepada orang tuanya I Nengah ST.

“Setelah itu ayah korban mengecek video dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Klungkung,”imbuh Mirza.

Sementara itu, dari informasi sumber, hingga orang tua korban nekat membawa kasus ini ke ranah hukum karena orang tua korban marah dan tak terima anaknya diperlakukan seperti layaknya binatang.

Selanjutnya, atas laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti dan kemudian mengamankan delapan terduga pelaku.

Kedelapan terduga pelaku yang rata-rata masih di bawah umur itu, yakni masing-masing I Gusti ANDA,15; Ni Putu VA,18; Ni Kadek TN,17; Ni Komang AM,15; I Gusti SR,16, Ni Kadek AKD,18; Ni Putu AY,18, PR, dan Mang PR. Serta korban Ni Ketut AAP,15.

Para terduga pelaku ini kemudian diperiksa dengan didampingi orang tuanya.

Sedangkan atas perbuatannya, sembari menunggu hasil laboratorium forensic terkait remaman video ke Polda Bali, penyidik dari Polres Klungkung juga menjerat para terduga pelaku ini dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) RI No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anakdengan ancaman hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/