DENPASAR – Catur Pryatmoko,43 matanya tampak berkaca-kaca setelah mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (1/7).
Pria asal Sidoarjo, Jawa Timur yang terlibat kasus narkotika jenis ganja ini akhirnya diganjar 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin I Made Pasek.
Vonis majelis hakim bagi terdakwa karena, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lucunya, saat ditanyakan apakah terdakwa menerima putusan atau akan mengajukan banding, justru ia meminta keringanan. “Saya minta keringanan yang mulia,” ujarnya terdakwa dengan suara kecil.
Sontak hakim pun tersenyum. “Minta keringanan? Ini sudah putusan. Sekarang kamu konsultasi dengan penasihat hukum dulu,” ujar majelis sambil tertawa kecil.
Setelah diskusi dengan penasihat hukum, terdakwa pun menerima putusan tersebut. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsi.
Sebab, tuntutan dengan vonis sama. Bedanya di subdair selama 6 bulan yang dituntut jaksa.
Diketahui dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Catur mengaku menerima telepon oleh temannya bernama Gregorius Bhono Sasongko (terdakwa berkas berbeda).
“Kata teman saya, dia bilang mau titip barang. Saya bilang iya. Tiga hari setelah itu, saya ditangkap polisi di kos,” ujar terdakwa kala itu.
Catur mengaku sudah mengetahui barang yang disimpan itu merupakan ganja. Sebab, mereka sudah berteman selama 7 tahun. Mereka pun sesekali pernah menikmati ganja bareng.
“Saya dititip 4 bungkus ganja. Nggak ada upah. Hanya boleh saya pakai dikit. Saya baru nikmatin tiga batang. Nah dua batang lain sudah saya linting, tapi keburu tertangkap polisi,” akunya dengan nada polos.
Dalam dakwaan terungkap pada 10 Maret 2019 lalu, terdakwa menerima 4 paket berisi daun, biji, batanh kering narkotika jenis ganja oleh Sasongko. Tiga hari kemudian, ia pun ditangkap di kosnya yang berada di Pemogan, Denpasar.
Total berat barang bukti sebangak 107,13 gram.