29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:35 AM WIB

Jual Pistol Untuk Biaya Sekolah Anak, Harianto Terancam 20 Tahun Bui

NEGARA – Harianto, terdakwa kasus kepemilikan senjata api jenis pistol menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (1/7).

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Haryuning Respanti, Jaksa Penutut Umum Gedion Ardana Reswari mendakwa pria asal Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur, itu dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Terungkap dalam dakwaan, pistol yang dibawa terdakwa dari rumahnya di Jember, Jawa Timur, diperoleh dari saudaranya yakni kakak sepupunya mendiang Tohari sekitar 7 tahun lalu.

Pistol itu ia bawa karena mendiang kakak sepupunya itu pernah meminjamkan uang sebesar Rp 1,2 juta kepada dirinya.

Selain itu, pada berkas dakwaan juga disebutkan bahwa senjata api tersebut dibawa ke Bali untuk tujuan akan dijual dengan harga Rp 2 juta.

Rencananya uang hasil penjualan pistol itu akan digunakan untuk membiayai sekolah anaknya dan biaya cicilan motor.

Karena terdesak biaya perpisahan sekolah anaknya, nekat membawa ke Bali untuk dijual karena sudah ada yang menawar bernama Heri.

Apes, bukannya sukses menjual pistol, namun Hariyanto justru ditangkap di pintu masuk Bali, tepatnya pos pemeriksaan terhadap orang, kendaraan,  surat-surat dan barang bawaan Pelabuhan Gilimanuk oleh anggota Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Ia ditangkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Hariyanto yang mengendarai motor P 6195 TD membonceng temannya, Taufik dengan tujuan ke Denpasar pada 6 April lalu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan ditemukan pada pinggang Hariyanto berupa satu pucuk senjata api laras pendek atau pistol dalam sarungnya warna hitam, lengkap dengan magazine berisi dua butir peluru aktif dan 1 selongsong.

Atas temuan itu, polisi kemudian mengamankan Hariyanto ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

NEGARA – Harianto, terdakwa kasus kepemilikan senjata api jenis pistol menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (1/7).

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Haryuning Respanti, Jaksa Penutut Umum Gedion Ardana Reswari mendakwa pria asal Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur, itu dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Terungkap dalam dakwaan, pistol yang dibawa terdakwa dari rumahnya di Jember, Jawa Timur, diperoleh dari saudaranya yakni kakak sepupunya mendiang Tohari sekitar 7 tahun lalu.

Pistol itu ia bawa karena mendiang kakak sepupunya itu pernah meminjamkan uang sebesar Rp 1,2 juta kepada dirinya.

Selain itu, pada berkas dakwaan juga disebutkan bahwa senjata api tersebut dibawa ke Bali untuk tujuan akan dijual dengan harga Rp 2 juta.

Rencananya uang hasil penjualan pistol itu akan digunakan untuk membiayai sekolah anaknya dan biaya cicilan motor.

Karena terdesak biaya perpisahan sekolah anaknya, nekat membawa ke Bali untuk dijual karena sudah ada yang menawar bernama Heri.

Apes, bukannya sukses menjual pistol, namun Hariyanto justru ditangkap di pintu masuk Bali, tepatnya pos pemeriksaan terhadap orang, kendaraan,  surat-surat dan barang bawaan Pelabuhan Gilimanuk oleh anggota Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Ia ditangkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Hariyanto yang mengendarai motor P 6195 TD membonceng temannya, Taufik dengan tujuan ke Denpasar pada 6 April lalu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan ditemukan pada pinggang Hariyanto berupa satu pucuk senjata api laras pendek atau pistol dalam sarungnya warna hitam, lengkap dengan magazine berisi dua butir peluru aktif dan 1 selongsong.

Atas temuan itu, polisi kemudian mengamankan Hariyanto ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/