SEMARAPURA – Pemkab Klungkung akhirnya memungut retribusi untuk wisatawan asing yang berlibur ke Nusa Penida mulai kemarin (1/7).
Dasar pemungutan retribusi ini adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Meski sepanjang pantai di Nusa Penida terdapat pelabuhan, pemungutan retribusi terhadap wisman hanya akan dipungut di empat pelabuhan saja.
Masing-masing di Pelabuhan Banjar Nyuh 1, Banjar Nyuh 2, Pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan di halaman Balai Desa Jungutbatu.
Terkait pemungutan retribusi ini, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta Camat Nusa Penida I Komang Widiasa Putra untuk turut membantu kelancaran proses pemungutan retribusi.
Mengingat dalam pelaksanaannya berpotensi menimbulkan kekroditan, Suwirta juga meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Klungkung
I Nyoman Sucitra agar stafnya yang ditugaskan bersama dengan petugas pungutan retribusi dapat menjaga lalu lintas kendaraan.
“Sehingga tetap lancar ketika proses pungutan dilaksanakan,” katanya. Jika dalam penerapannya di lapangan ditemukan pelanggaran perda,
pihaknya meminta petugas pungut mencatat identitas pelanggar, jenis pelanggarannya serta bukti pelanggaran.
“Karena Pelanggaran Perda Retribusi ini, tidak hanya terbatas mengenai bagaimana pemkab salah memungut,
tetapi apabila terdapat masyarakat yang menghambat pelaksanaannya, juga harus ditindak secara hukum yang berlaku,” terangnya.
Lebih lanjut Suwirta meminta Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Nengah Sukasta agar melatih petugas pungut melakukan pungutan retribusi dengan baik dan sopan sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
Sementara itu, Nengah Sukasta memaparkan, besaran retribusi yang akan dikenakan kepada wisman, Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu per orang untuk anak-anak.
Nantinya wisman akan dipungut retribusi di Pelabuhan Banjar Nyuh 1 dan Banjar Nyuh 2. Sedangkan di Pulau Lembongan masing-masing di Pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan di halaman Balai Desa Jungutbatu.
Dipilihnya empat titik tersebut meski sebenarnya di sepanjang pantai Nusa Penida terdapat pelabuhan yang diakses wisman
untuk keluar masuk Nusa Penida, lantaran empat titik tersebut merupakan pelabuhan yang banyak diakses wisman.
“Masing-masing titik tempat pemungutan retribusi ditempatkan tiga petugas yang secara bergiliran akan melakukan pungutan.
Adapun setiap bulannya akan dilakukan evaluasi untuk menyempurnakan kegiatan ini,” tandasnya.