SEMARAPURA-Aksi pencurian kabel jaringan telekomunikasi PT Telkom di Klungkung akhirnya terbongkar.
Usut punya usut, pelaku pencurian kabel itu justru dilakukan orang dalam.
I Ketut Agastya Adi Putra, 32 asal Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, I Nengah Sumawan, 32 asal Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dan Gusti Nyoman Suarsana, 26 asal Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, tiga pegawa kontrak di PT Telkom itu akhirnya dibekuk tim reskrim Polres Klungkung.
Ketiganya ditangkap setelah terpergok alias tertangkap basah saat mencuri kabel.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan saat ditemui Polres Klungkung, Selasa (2/7) membenarkan.
Dijelaskan, hingga terungkapnya kasus pencurian kabel ini berawal dari adanya kabar beberapa kali terjadi pencurian kabel jaringan telekomunikasi PT Telkom di wilayah Klungkung.
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Klungkung melakukan penyelidikan. “Pihak Telkom juga secara mandiri melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Sudah beberapa kali kejadian di Klungkung tapi tidak dilaporkan oleh pihak Telkom,” ungkapnya.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, pada Kamis (6/6), pegawai PT Telkom melihat tiga orang pegawai kontrak PT Telkom yang bertugas di Denpasar, yakni tersangka I Ketut Agastya Adi Putra, I Nengah Sumawan, 32 dan Gusti Nyoman Suarsana, 26 asal Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung sedang menarik kabel jaringan telekomunikasi PT Telkom di wilayah Desa Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh, Lingkungan Besang, Klungkung.
Lantaran curiga, pegawai tersebut langsung mengecek ketiganya. “Dari hasil pengecekan tersebut diketahui ketiganya merupakan pegawai kontrak PT Telkom yang bertugas di Denpasar. Dan mereka melakukan pencurian di wilayah Klungkung sehingga langsung diamankan ke Polres Klungkung beserta barang buktinya,” terangnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, ketiga pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Denpasar dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut di wilayah Klungkung. Mereka nekat mencuri lantaran terdesak masalah ekonomi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni kabel tembaga ukuran 60 pair sepanjang 450 meter, satu buah gergaji besi, satu buah tang potong, satu buah tangga, satu unit mobil pickup, 10 potong kabel dan ulir kabel yang sudah dikupas.
“Kabel itu nantinya dikupas dan dijual tembaganya. Dengan menggunakan mobil dan peralatan milik Telkom, mereka dengan mudah melakukan aksinya. Jadi kami himbau kepada masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan. Berkasnya sudah lengkap sehingga kemungkinan dua hari lagi pelimpahan tahap pertama,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60.