27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:04 AM WIB

Harap Harap Tak Lanjut Sidang, Sudikerta Ajukan Damai dengan Korban

DENPASAR – Lama tak terdengar kabarnya, perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta mencuatkan fakta menarik.

Informasi terkini, Sudikerta sedang berusaha keras mengajukan tawaran perdamaian dengan pihak korban yaitu bos PT Maspion Group, Alim Markus.

Wayan Sumardika sebagai penasihat hukum Sudikerta mengatakan, sejak awal pihaknya menawarkan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara ini melalui ultimum remidium.

Yang artinya Sudikerta sebagai tersangka mendahulukan penyelesaian keperdataan dengan mengesampingkan pidana.

“Ini kami tawarkan berdasar asas kemanfaatan hukum. Bermanfaat bagi korban dan tersangka,” ujar Sumardika, kemarin (3/7).

Sumardika mangaku hanya membuatkan konsep untuk digunakan Sudikerta dan dua tersangka lainnya melakukan perdamaian dengan pihak korban.

Konsep yang ditawarkan yaitu objek yang menjadi sengketa, yaitu dua bidang tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, digunakan sebagai modal penyertaan.

Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Rinciannya, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagigendong.

Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri. Menurut Sumardika, nantinya para tersangka yang akan melakukan perdamaian langsung kepada korban dengan konsep tersebut.

“Nanti jika ada koreksi atau perubahan itu  kewenangan mereka,” imbuhnya. Lebih lanjut dijelaskan, dengan menggunakan pola tersebut kerugian yang didapatkan korban bisa dikembalikan.

Sementara tersangka tidak perlu menjalani proses hukum hingga persidangan. Namun demikian, Sumardika menyerahkan sepenuhnya kepada ketiga tersangka untuk bisa melakukan perdamaian dengan korban tanpa campur tangan dirinya sebagai penasihat hukum.

Dalam upaya perdamaian Sumardika menyerahkan sepenuhnya kepada Sudikerta dkk untuk menyelesaikan langsung dengan korban.

Saat ini Sudikerta sudah menjalani 90 hari penahanan di Rutan Polda Bali dalam perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar.

Dengan kata lain masa penahanan Sudikerta tersisa 30 hari lagi. Sudikerta berharap bisa melakukan perdamaian dengan korban, sehingga tidak perlu lagi melakukan proses hukum lanjutan hingga persidangan.

“Kesimpulannya kami menginginkan penyelesaian di luar pengadilan,” tukasnya. Untuk diketahui, Sudikerta mulai menjalani penahanan sejak Kamis (4/4/2019) dan sudah melewati tiga kali perpanjangan.

Penahanan di kepolisian selama 20 hari, lalu diperpanjang melalui penahanan kejaksaan selama 40 hari dilanjutkan dengan masa penahanan dari pengadilan selama 60 hari.

Saat ini, Sudikerta sudah menjalani penahanan selama 90 hari dan hanya menyisakan waktu penahanan 30 hari hingga masa persidangan selesai.

DENPASAR – Lama tak terdengar kabarnya, perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta mencuatkan fakta menarik.

Informasi terkini, Sudikerta sedang berusaha keras mengajukan tawaran perdamaian dengan pihak korban yaitu bos PT Maspion Group, Alim Markus.

Wayan Sumardika sebagai penasihat hukum Sudikerta mengatakan, sejak awal pihaknya menawarkan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara ini melalui ultimum remidium.

Yang artinya Sudikerta sebagai tersangka mendahulukan penyelesaian keperdataan dengan mengesampingkan pidana.

“Ini kami tawarkan berdasar asas kemanfaatan hukum. Bermanfaat bagi korban dan tersangka,” ujar Sumardika, kemarin (3/7).

Sumardika mangaku hanya membuatkan konsep untuk digunakan Sudikerta dan dua tersangka lainnya melakukan perdamaian dengan pihak korban.

Konsep yang ditawarkan yaitu objek yang menjadi sengketa, yaitu dua bidang tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, digunakan sebagai modal penyertaan.

Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Rinciannya, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagigendong.

Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri. Menurut Sumardika, nantinya para tersangka yang akan melakukan perdamaian langsung kepada korban dengan konsep tersebut.

“Nanti jika ada koreksi atau perubahan itu  kewenangan mereka,” imbuhnya. Lebih lanjut dijelaskan, dengan menggunakan pola tersebut kerugian yang didapatkan korban bisa dikembalikan.

Sementara tersangka tidak perlu menjalani proses hukum hingga persidangan. Namun demikian, Sumardika menyerahkan sepenuhnya kepada ketiga tersangka untuk bisa melakukan perdamaian dengan korban tanpa campur tangan dirinya sebagai penasihat hukum.

Dalam upaya perdamaian Sumardika menyerahkan sepenuhnya kepada Sudikerta dkk untuk menyelesaikan langsung dengan korban.

Saat ini Sudikerta sudah menjalani 90 hari penahanan di Rutan Polda Bali dalam perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar.

Dengan kata lain masa penahanan Sudikerta tersisa 30 hari lagi. Sudikerta berharap bisa melakukan perdamaian dengan korban, sehingga tidak perlu lagi melakukan proses hukum lanjutan hingga persidangan.

“Kesimpulannya kami menginginkan penyelesaian di luar pengadilan,” tukasnya. Untuk diketahui, Sudikerta mulai menjalani penahanan sejak Kamis (4/4/2019) dan sudah melewati tiga kali perpanjangan.

Penahanan di kepolisian selama 20 hari, lalu diperpanjang melalui penahanan kejaksaan selama 40 hari dilanjutkan dengan masa penahanan dari pengadilan selama 60 hari.

Saat ini, Sudikerta sudah menjalani penahanan selama 90 hari dan hanya menyisakan waktu penahanan 30 hari hingga masa persidangan selesai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/