27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 21:02 PM WIB

Konyol! Gagal Manfaatkan Dana, Rp 7,43 Miliar DAK Buleleng Lenyap

RadarBali.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Buleleng pusing tujuh keliling.

Pasalnya, beberapa program kini harus tersendat karena sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN 2017 di Kabupaten Buleleng senilai Rp 7,43 lebih harus dikembalikan ke Kas Negara.

Alibinya karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK No. 112 Tahun 2017 yang mengatur batas akhir realisasi DAK sampai 31 Agustus 2017.

Kepala Dinas PU-PR Nyoman Suparta Wijaya mengakui pihaknya tidak bisa merealisasikan sisa DAK hingga akhir tahun anggaran.

“Beberapa program jadi terputus di tengah jalan karena Kemenkeu menerbitkan PMK No. 112 Tahun 2017,” ungkapnya.

Diketahui, regulasi tersebut mengatur realisasi DAK yang dibatasi sampai 31 Agustus 2017. Beberapa program yang berdampak dalam data di Dinas PU-PR di antaranya Rp 5,2 miliar untuk perbaikan infrastruktur jalan.

Lalu Rp 2,1 miliar untuk perbaikan infrastruktur irigasi pertanian dan biaya untuk perbaikan infrastruktur air minum belum terserap Rp 670 juta.

Suparta pun menyayangkan pemerintah pusat yang terkesan membatasi realisasi kucuran DAK. “Mau bagaimana lagi, kondisinya seperti itu. Saya pernah konsultasi ke pusat dan memang tidak ada solusi lain kecuali dikembalikan sisa dana yang tidak terserap itu,” ungkapnya.

Padahal, lanjutnya,  dana tersebut sangat diperlukan untuk memperbaiki infrastruktur antara lain ada 29 bendungan yang rusak untuk pertanian.

Begitu juga infrastuktur jalan dan air minum. Bahkan kondisi ini tidak hanya terjadi di Buleleng, tapi  hampir di seluruh kabupaten kota di Indonesia yang tak mampu menggunakan dana sisa DAK tersebut.

Suparta mengaku sudah melaporkannya pada bupati dan juga mendiskusikan dengan DPRD Buleleng. Hasilnya, Dinas PU-PR akan mengoptimalkan tambahan dana dalam APBD perubahan 2017 yang sudah disetujui sebesar Rp 52 miliar.

Rencananya, tambahan dana ini akan digunakan untuk perbaikan kerusakan bendungan akibat bencana alam pada Desember 2016 hingga Januari 2017 yang lalu.

“Jadi Rp 4,5 miliar nanti akan digunakan untuk memperbaiki enam lokasi bendungan yang rusak,” tuturnya.

Sedangkan, Rp 10 milliar sisanya akan digunakan untuk biaya pembebasan lahan proyek pembangunan shortcut lokasi lima dan enam (Desa Wanagiri dan Desa Gitgit, Kecamatan Suaksada).

Selain itu, juga akan dialokasikan untuk pembuatan trotoar jalan raya Desa Mundu, Kecamatan Banjar. (

RadarBali.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Buleleng pusing tujuh keliling.

Pasalnya, beberapa program kini harus tersendat karena sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN 2017 di Kabupaten Buleleng senilai Rp 7,43 lebih harus dikembalikan ke Kas Negara.

Alibinya karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK No. 112 Tahun 2017 yang mengatur batas akhir realisasi DAK sampai 31 Agustus 2017.

Kepala Dinas PU-PR Nyoman Suparta Wijaya mengakui pihaknya tidak bisa merealisasikan sisa DAK hingga akhir tahun anggaran.

“Beberapa program jadi terputus di tengah jalan karena Kemenkeu menerbitkan PMK No. 112 Tahun 2017,” ungkapnya.

Diketahui, regulasi tersebut mengatur realisasi DAK yang dibatasi sampai 31 Agustus 2017. Beberapa program yang berdampak dalam data di Dinas PU-PR di antaranya Rp 5,2 miliar untuk perbaikan infrastruktur jalan.

Lalu Rp 2,1 miliar untuk perbaikan infrastruktur irigasi pertanian dan biaya untuk perbaikan infrastruktur air minum belum terserap Rp 670 juta.

Suparta pun menyayangkan pemerintah pusat yang terkesan membatasi realisasi kucuran DAK. “Mau bagaimana lagi, kondisinya seperti itu. Saya pernah konsultasi ke pusat dan memang tidak ada solusi lain kecuali dikembalikan sisa dana yang tidak terserap itu,” ungkapnya.

Padahal, lanjutnya,  dana tersebut sangat diperlukan untuk memperbaiki infrastruktur antara lain ada 29 bendungan yang rusak untuk pertanian.

Begitu juga infrastuktur jalan dan air minum. Bahkan kondisi ini tidak hanya terjadi di Buleleng, tapi  hampir di seluruh kabupaten kota di Indonesia yang tak mampu menggunakan dana sisa DAK tersebut.

Suparta mengaku sudah melaporkannya pada bupati dan juga mendiskusikan dengan DPRD Buleleng. Hasilnya, Dinas PU-PR akan mengoptimalkan tambahan dana dalam APBD perubahan 2017 yang sudah disetujui sebesar Rp 52 miliar.

Rencananya, tambahan dana ini akan digunakan untuk perbaikan kerusakan bendungan akibat bencana alam pada Desember 2016 hingga Januari 2017 yang lalu.

“Jadi Rp 4,5 miliar nanti akan digunakan untuk memperbaiki enam lokasi bendungan yang rusak,” tuturnya.

Sedangkan, Rp 10 milliar sisanya akan digunakan untuk biaya pembebasan lahan proyek pembangunan shortcut lokasi lima dan enam (Desa Wanagiri dan Desa Gitgit, Kecamatan Suaksada).

Selain itu, juga akan dialokasikan untuk pembuatan trotoar jalan raya Desa Mundu, Kecamatan Banjar. (

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/