SEMARAPURA – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta akhirnya menerbitkan surat edaran tentang penghentian sementara pungutan desa untuk objek wisata di Kecamatan Nusa Penida.
SE tersebut diterbitkan untuk menghindari terjadinya pungutan retribusi ganda kepada wisatawan mancanegara di Nusa Penida.
Surat edaran tersebut diterbitkan tanggal 4 Juli 2019 dengan Nomor: 180/4874/HK/2019 tentang Penghentian Sementara Pungutan Desa untuk Objek Wisata Desa di Kecamatan Nusa Penida.
SE tersebut berisi perintah kepada semua perbekel se-Kecamatan Nusa Penida agar menghentikan sementara pungutan desa untuk objek wisata di desa.
Penghentian tersebut berlangsung sampai selesai dilaksanakannya sinkronisasi Perda 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Perdes tentang Pungutan Desa se-Kecamatan Nusa Penida.
“SE ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat. SE ini mulai diterapkan besok (hari ini, Red),” terang Bupati Suwirta.
Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekda Klungkung, Ni Made Sulistiawati yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan telah dibentuk tim untuk
melakukan sinkronisasi Perda 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan Perdes tentang Pungutan Desa se-Kecamatan Nusa Penida.
Rencananya Senin (8/7) depan, tim tersebut akan dirapatkan. “Salah satu yang akan disinkronkan adalah pungutan retribusi yang dilakukan oleh pihak desa,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP) mendatangi kediaman Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta di Banjar Siku, Desa Kamasan, Klungkung, Rabu (3/7) siang.
Belasan pelaku pariwisata itu menemui orang nomor satu di Klungkung itu untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018.
Salah satu yang menjadi aspirasi mereka adalah terkait adanya pungutan retribusi ganda yang dikenakan kepada wisatawan mancanegara.
Sehingga mereka meminta Bupati Suwirta untuk membekukan Perdes berkaitan dengan pungutan retribusi objek wisata di Nusa Penida.
“Jangan lagi ada pungutan di tempat-tempat wisata apapun bentuk dan alasannya. Kalau sudah ada Perdes, mohon untuk diatensi agar Perdes bisa dibekukan,
mengingat Perda sudah berlaku. Terkecuali masalah pungutan parkir, mengenai teknisnya kami serahkan kepada pemerintah,” jelas Ketua Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP), I Putu Gede Suka Widana.