NEGARA – Pendukung calon Presiden Joko Widodo sebelum pemilu presiden yang melaporkan akun media sosial Hany dengan dugaan penyebaran berita bohong melunak.
Kasus yang dilaporkan kepada Satreskrim Polres Jembrana tersebut, penyelidikan diharapkan tidak dilanjutkan.
Alasan dari pelapor, proses pemilihan presiden dan wakil presiden sudah selesai. Sehingga, untuk menjaga kondusifitas Jembrana, diharapkan polisi tidak melanjutkan kasus tersebut hingga ke tingkat lebih lanjut.
“Anggaplah ini rekonsiliasi antar pendukung calon presiden di tingkat kabupaten,” kata I Wayan Sudarsana, kuasa pelapor yang juga menjadi tim Hukum Relawan Jokowi-Ma’ruf Jembrana.
Selain alasan tersebut, pelapor mempertimbangkan kemanusiaan. Terlapor yang merupakan pedagang biar bisa beraktivitas seperti biasa,
tidak memikirkan laporan dugaan kasus berita bohong yang disampaikan sebelum pemilu presiden bulan April lalu.
Karena beberapa orang dari pendukung yang melapor berteman dengan terlapor, sehingga setelah laporan ini ada efek jera dan kedua belah pihak kembali berteman dengan baik.
Namun demikian, karena laporan sudah disampaikan pada kepolisian, pihaknya masih perlu berkonsultasi dengan penyidik apakah pelapor perlu datang ke penyidik.
“Kalau perlu ada pencabutan laporan resmi, akan kami lakukan,” terangnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogi Pramagita mengatakan, dugaan penyebaran berita bohong tersebut berupa pengaduan oleh tim relawan.
Jika pihak pengadu tidak mempermasalahkan lagi akan melakukan pemanggilan untuk dibuat berita acara pencabutan pengaduan.
“Nanti akan kami komunikasi dengan pengadu, nanti akan bikinkan administrasinya,” terang AKP Yogi Pramagita.
Seperti diketahui, akun media sosial atas nama Hany, yang diduga milik warga Kelurahan Gilimanuk dilaporkan ke Bawaslu Jembrana dan Polres Jembrana.
Laporan tersebut terkait dengan unggahan akun tersebut yang menyudutkan dan fitnah terhadap Jokowi.
Salah satunya mengenai unggahan yang menyebut apabila Jokowi menang maka suara azan dihapuskan, kalau Jokowi menang PKI merajalela.
Namun mengenai dugaan pelanggaran Undang-undang lain, terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoax dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE. Dugaan pelanggaran UU ITE tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana.