UBUD – Kasus perataan bangunan di atas lahan Tegal Jambangan, di Desa Sayan, Kecamatan Ubud berlanjut.
Setelah warga nekat bertahan di reruntuhan rumah mereka yang dibuldoser, kini warga menempuh upaya baru.
Warga mengadu ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopohulkam).
Warga Tegal Jambangan melalui pengacara mereka, Putu Arsana menyatakan pengaduan telah dilayangkan dengan ditembuskan kepada Polda Bali.
“Ada bukti-bukti yang kami sertakan,” ujar Arsana. Yaitu Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) pada 1976 dan 1977.
Lampiran yang berwarna kecoklatan dan agak robek itu dinilai sebagai bukti kepemilikan. “Ipeda ini atas nama panglingsir warga. Bagaimana bisa disebut penyakap (penggarap tanah pura, red),” tanyanya.
Bukti lainnya, yakni tandatangan Lurah Ubud. “Tanah ini berada di Desa Sayan, kenapa bisa Lurah Ubud yang menandatangani.
Mestinya Perbekel Sayan. Misalnya, saya beli tanah di Jakarta, masak yang menandatangani Lurah Ubud, kan petugas di Jakarta semestinya,” jelasnya.
Arsana juga telah mendapat surat pernyataan sikap dari perbekel desa Sayan bahwa dia tidak tahu menahu soal tanah di Tegal Jambangan.
Dia berharap dengan dibawa ke Menkopohulkam semuanya bisa terang benderang. “Jangan diputar-putar. Bilang saja, klarifikasi saja.
Beres sudah. Kalau memang saya salah, saya mundur. Tapi ini ada beberapa bukti, bagaimana ini?” ungkapnya.
Bukti tersebut juga disampaikan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) yang menerbitkan sertifikat atas nama Pura Kemuda Saraswati di atas lahan seluas kurang lebih 35 hektar.
“Karena yang kami permasalahkan, penertiban sertifikat awal. Kami memang menghormati keputusan pengadilan, tapi kami pertanyakan ini,” pungkasnya.